RADAR JOGJA – Bupati Bantul Suharsono dilaporkan ke Polda DIJ oleh warga sekitar Gabusan. Namun, laporan tersebut tidak menyurutkan keinginan Pemkab Bantul untuk menertibkan bangunan di sekitar Pasar Tegalrejo, Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon.

Suharsono mengatakan tindakan tegas itu harus dilakukan untuk meluruskan peruntukan TKD. TKD seharusnya hanya untuk pendirian bangunan pasar, bukan untuk tempat tinggal. Warga dinilai menempati lahan secara ilegal menempati tanah kas desa (TKD).

”Dilaporkan (ke Polda DIJ) ya silakan, jalur hukum ya silakan. Saya tetap akan maju terus (menertibkan TKD). Pokoknya semua harus sesuai aturan,” tegas Suharsono usai pantauan Natal di Gereja Ganjuran, Bambanglipuro, Selasa malam (24/12).

Menanggapi aduan warga, Suharsono bersikap tenang. Berdasarkan informasi yang dia ketahui, memang Polda DIJ menerima laporan warga. Namun warga diminta melengkapi unsur-unsur bukti (berupa izin mendirikan bangunan/IMB). Sedangkan laporan warga tidak berkaitan dengan unsur tindak pidana.

Suharsono akan mengizinkan warga tetap tinggal. Syaratnya, mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan TKD tidak boleh didirikan bangunan pribadi.

Sebelumnya, perwakilan warga Aulia Reza Bastian melaporkan dua pejabat publik. Yaitu, Suharsono dan Pj Lurah Desa Timbulharjo Warjono ke Polda DIJ. Pernyataan kedua pejabat itu dinilai menimbulkan keresahan warga.

Penyebutan liar atau ilegal dari segi de jure dan de facto masuk dalam indikasi pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Warga merasa dirugikan. ”Imbasnya sampai ke anak-anak kami,” kata Aulia. (mel/iwa/rg)