RADAR JOGJA – Maksum, warga Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, mengambil tindakan tegas. Satu-satunya warga yang menolak memberikan tanda tangan untuk kesepakatan harga ganti rugi pengadaan tanah proyek  Bendungan Bener itu resmi melayangkan gugatan keberatan. Gugatan disampaikan di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (26/12).

Dia menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan. Yakni, Hias Negara & Rekan.

Maksum mengaku memasrahkan keberatannya kepada Hias Negara & Rekan. Permintaannya tidak muluk-muluk yakni hanya ingin mendapatkan nilai ganti rugi yang layak.

“Nilai yang diajukan oleh Hias Negara & Rekan, saya sepakat. Karena, nilai itu sudah bisa digunakan untuk membeli lahan yang saya miliki,” kata Maksum.

Menurut Alan FG Wardana dari Hias Negara & Rekan, nilai total ganti rugi senilai Rp 26 jutaan dari surat pemberitahuan yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk lahan milik kliennya dinilai tidak sesuai. Berdasar penilaian lapangan yang dilakukannya, Maksum berhak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 134 juta.

“Asumsinya nilai ganti rugi per meter perseginya mencapai Rp 440 ribu,” kata Alan di Pengadilan Negeri Purworejo.

Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan Maksum melalui Hias Negara & Rekan ini merupakan permohonan pengajuan keberatan. Seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan keberatan ini telah dikirimkan melalui e-court Pengadilan Negeri Purworejo.

“Kami melihat proses pemberitahuan nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga tidak memenuhi unsur musyawarah,” tutur Alan.

Padahal, menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dinyatakan pengadaan tanah harus dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Namun, hal yang terjadi dalam proyek Bendungan Bener tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan. Sebab, tidak ada proses musyawarah bersama.

“Tidak ada kesepakatan bersama dalam penyampaian pemberitahuan yang dilakukan pada 9 Desember 2019 kemarin,” imbuh Alan.

Dijelaskan, Maksum merupakan pihak yang keberatan dengan nilai ganti rugi memiliki batas waktu selama 14 hari sejak penandatanganan berita acara hasil musyawarah. Jika kesepakatan terhitung 9 Desember maka secara kalender kerja pengajuan keberatan paling lambat 31 Desember.

“Makanya, pada hari ini (kemarin), secara resmi keberatan itu kami sampaikan kepada Pengadilan Negeri Purworejo,” tambahnya.

Dia berharap Pengadilan Negeri Purworejo segera memutus bentuk dan besaran nilai ganti rugi. Adapun waktu melakukan pembahasan terhadap pengajuan keberatan itu adalah 30 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

“Kami minta majelis hakim untuk memutus pengajuan keberatan ini berdasarkan fakta yang ada di lapangan serta meminta untuk memutus dengan seadil-adilnya,” imbuh Allan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo R. Abdullah mengatakan, anggota dewan memberikan dukungan terhadap warga yang terdampak proyek Bendungan Bener. Setidaknya, keinginan warga terkait nilai ganti rugi yang layak perlu ditindaklanjuti. (udi/amd)