RADAR JOGJA – Proses sidang kesembilan terdakwa kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja dilakukan Kamis (9/1). Sidang dengan jadwal pledoi dibuka jam 10.05 dan berakhir 12.04.
Dalam agenda sidang ini, pledoi dibacakan oleh kuasa hukum maupun terdakwa Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana. Gabriella adalah terdakwa dalam kasus lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja. Detailnya adalah pengadaan rehabilitasi saluran air hujan kawasan Jalan Supomo. Nilai lelang pengerjaan proyek ini mencapai Rp 8,3 miliar.
Dalam sidang tersebut, ke dua pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya memiliki isi yang hampir sama. Bedanya milik kuasa hukum terkait teknis penerapan pasal. Sementara pledoi personal cenderung ke arah pertimbangan keluarga.
”Sidang hari ini agendanya mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Untuk majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua Suryo Hendratmoko dan didampingi dua hakim anggota ad hoc tipikor, Samsul Hadi dan Rina Listyowati,” jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja Sari Sudarmi.
Proses sidang Gabriella sudah berlangsung sejak Oktober 2019. Berbanding terbalik dengan proses sidang dua jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Eka Safitra dan Jaksa Fungsional Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono. Keduanya baru menjalani persidangan perdana Rabu (8/1).
Dalam kasus ini Gabriella dituntut dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 2 UU No. 20/2001 jo 64 KUHP. Sanksi pidana yang berlaku hukuman penjara dua tahun dan denda 150 juta atau kurungan penjara tiga bulan.
”Dalam kasus ini terdakwa Gabriella diduga memberikan suap kepada Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221.740.000 dalam proyek SAH. Suap tersebut untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp 10.887.750.000,” ujarnya.
Sidang agenda pledoi ini setidaknya menjadi bahkan pertimbangan sidang selanjutnya. Berupa tahapan akhir dari seluruh rangkaian persidangan. Terdakwa Gabriella akan menjalani persidangan kembali 19 Januari 2020. ”Sidang ditunda Kamis 19 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan tuntutan,” katanya. (dwi/ila)