RADAR JOGJA – Pengejaran para pelaku aksi kriminalitas jalanan yg terjadi akhir pekan lalu tak hanya terfokus di wilayah DIJ. Perburuan berlanjut hingga Cilacap Jawa Tengah. Pasca aksi kriminalitas jalanan Sabtu (4/1) dan Minggu (5/1), beberapa tersangka kabur dan bersembunyi.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menuturkan para tersangka mengetahui sedang diburu. Alhasil kabur keluar DIJ untuk menghilangkan jejak. Keempatnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pasca penyidikan, status keempat buronan berubah menjadi tersangka.
“Empat orang yang kami amankan ini kami ambil dari Cilacap. Atas nama Rendi, Agung, Yoka, dan Rama. Awalnya banyak yang kabur tapi semuanya berhasil kami amankan,” tegasnya saat ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (10/1).
Perwira menengah dua melati ini membenarkan kejadian tersebut adalah rangkaian. Berawal saat rombongan pelaku sedang kumpul-kumpul di Café Nevada. Selanjutnya berakhir ricuh dan muncul aksi kriminalitas jalanan.
Dalam aksinya setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki kendaraan roda dua, pelempar batu, penganiaya tangan kosong hingga pembawa senjata tajam. Si pembawa senjata tajam berstatus sebagai residivis.
“Atas nama Aryo Gibdo Wibowo, residivis tahun 2019 dan pernah ditahan di Polsek Gondokusuman. dengan kasus yang sama. Sosok ini juga otak dari rentetan kejadian ini,” ujarnya.
Motif dari aksi kirminalitas jalanan ini juga tak jelas. Terbukti dari tidak jelasnya sasaran atau korban penganiayaan. Para pelaku cenderung acak dalam melakukan perusakan dan penganiayaan. Ditambah lagi seluruhnya dalam kondisi mabuk saat beraksi.
“Tidak ada motif hanya mabuk. Para korban ini tidak kenal dan tidak ada masalah dengan rombongan pelaku,” katanya.
Pencetus Tim Progo Sakti Polda DIJ ini melakukan sikap preventif dengan menerapkan sanksi tegas apabila ada tindakan serupa. Bahkan sanksi juga berlaku bagi pelaku bawah umur.
Kesepuluh pelaku diancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapula Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk pembaca senjata tajam.
“Ancaman minimal hukuman penjara lima tahun. Untuk pelaku yang beraksi lebih dari satu TKP juga diancam dengan pasal masing-masing. Ini sekaligus warning, kalau nanti ada yang mau coba-coba (aksi krimnalitas), kami tindak tegas,” tegasnya. (dwi/tif)