RADAR JOGJA – Keberadaan kelompok Keraton Agung Sejagad (KAS) yang berkegiatan di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, ternyata belum memiliki izin dari pemerintah desa setempat. Kelompok tersebut belum pernah mengajukan perizinan.

Kepala Desa Pogung Kalangan Slamet Purwadi mengatakan, selama menjabat sebagai kepala desa, kelompok tersebut belum pernah mengajukan perizinan. Dia menjabat sebagai kepala desa sejak Mei 2018. Sedangkan aktivitas kelompok tersebut sudah dilakukan sejak antara 2009 hingga 2010.

“Yang kerap komunikasi adalah Prasetyanto. Tapi, soal legalitas organisasi itu, sampai sekarang saya belum pernah melihat,” tutur Slamet.

Slamet pernah menanyakan perihal perizinan kepada kelompok tersebut. Namun, mereka menjawab bahwa aktivitas yang merekalakukan tidak memerlukan izin.
Mereka menyatakan kegiatan yang dilakukan lebih banyak berkumpul untuk menggelar pertemuan. Pertemuan biasanya digelar saban Sabtu malam.

Disinggung keikutsertaan warga setempat, Slamet menyebutkan, hanya ada empat warga yang bergabung dalam kelompokitu. Sepengetahuannya, dalam setiap kali pertemuan diikuti sekitar tiga ratus orang.
“Kalau sedang ada pertemuan, itu kayak akvitivas sekolah. Ramai gitu,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan Slamet, warga sepakat menolak adanya aktivias tersebut. Sikap warga itu sudah ditindaklanjuti pemerintah desa dengan membuat surat keberatan atas aktivitas yang ada. (udi/amd)