RADAR JOGJA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jogja Edi Heri Suasana memastikan oknum pembina Pramuka inisial E tak lulus kursus mahir lanjutan (KML). Pertimbangan utamanya adalah penyimpangan materi yang dia berikan kepada Pramuka SDN Timuran.

Edi memastikan materi kepramukaan telah baku untuk penanaman nilai-nilai nasionalisme. Seluruhnya telah ditentukan dari tingkat kwartir nasional (kwarnas). Dilanjutkan hingga tingkat ranting.

“Status bersangkutan selaku peserta KML dinyatakan tidak lulus. Dianggap tidak memahami dan mendalami materi yang diberikan karena memberikan materi diluar kepramukaan,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Jogja, Selasa (14/1).

Rekomendasi dari Dispora Kota Jogja ini tak hanya sekadar wacana. Pernyataan tidak lulus ini dikirimkan ke Kwarcab Kota Jogja. Selanjutnya diteruskan ke Kwarda hingga tingkat Kwarnas, diteruskan kembali di seluruh kwarcab Jogjakarta.

Edi menegaskan sanksi tegas ini merupakan wujud konsekuensi. Kesalahan oknum pembina tergolong krusial. Walau sifatnya spontanitas namun telah mencederai nilai-nilai kepramukaan.

“Dengan demikian yang bersangkutan tidak akan mendapatkan KML. Kasus ini menunjukkan yang bersangkutan tak menguasai materi,” katanya.

Disinggung mengenai pemecatan, Edi memastikan bukan ranah instansinya. Ini karena oknum pembina merupakan anggota Kwarcab Gunungkidul. Sehingga Dispora Kota Jogja khususnya Kwarcab Jogja tidak memiliki wewenang apapun.

Kasus ini, lanjutnya, telah masuk ranah Dewan Kehormatan Kwarda Jogjakarta. Berupa pembahasan kasus hingga sanksi. Sanksi terberat adalah status sebagai pembina Pramuka akan dicabut. 

“Kalau pemecatan bukan ranah kami karena anggota kwarcab Gunungkidul. Walau untuk KML ikut kwarcab kota Jogja. Tapi untuk ikut ujian KML kedepan sepertinya tidak mungkin karena kasus ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kwarda Jogjakarta Bidang Organisasi dan Hukum. (dwi/tif)