RADAR JOGJA – Hakim ketua Suryo Hendratmoko dan didampingi dua hakim anggota ad hoc tipikor, Samsul Hadi dan Rina Listyowati memutuskan penjara kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider kurungan tiga bulan kurungan kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan di Jalan Soepomo CS.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut (JP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta atau subsider kurungan 3 bulan.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Surya di penghujung sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Jogja, Kamis (16/1).
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri tersebut terbukti bersalah. Dia telah melakukan upaya penyuapan kepada anggota TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.
Dalam kasus ini, terdakwa Gabriella menggelontorkan uang sebesar Rp 221 juta agar kepesertaan lelang proyek Soepomo CS melalui PT Widoro Kandang bisa menang. Posisi Gabriella dalam perusahaan ini selaku Direktur Perusahaan Bidang Konstruksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Poin memberatkan karena terdakwa melakukan perilaku koruptif dengan memberikan suap. Selain itu juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi.
“Sedangkan yang meringankan karena terdakwa kooperatif, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, berperilaku sopan, baik, dan disipilin selama jalannya sidang,” ujarnya.
Terdakwa Gabriella menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut KPK juga menyatakan hal serupa.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata salah satu Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Gabriella Yuan Anna terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Agustus 2019 silam. Ibu tiga anak ini ditangkap bersama dua terdakwa oknum jaksa fungsional Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. (dwi/tif)