RADAR JOGJA – Berakhirnya Operasi Ilegal Mining Progo 2019 bukan berarti ketegasan berakhir. Terbukti dengan ditangkapnya Budi Santoso. Pria berusia 41 tahun ini terbukti melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sungai Progo, Minggir Sleman.
Pria asal Minggir ini tertangkap tangan sedang melakukan penambangan liar di utara Jembatan Ngapak. Alat yang digunakan berupa dua mesin sedot pasir portabel. Objeknya adalah tumpukan pasir di sepanjang aliran sungai tersebut.
“Kami tangkap Senin kemarin (21/1) beserta alat bukti mesin sedot pasir. Tersangka terbukti bersalah karena tidak memiliki perijinan aktivitas penambangan,” jelas Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP M Qori Oktohandoko ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (28/1).
Dalam melakoni aksinya pelaku dibantu beberapa rekannya. Mulai dari operator mesin sedot pasir hingga pembeli pasir. Hasil penambangan pasir ilegal dijual dengan harga Rp 900 ribu per truknya. Dalam mencari konsumen cenderung acak. Artinya pelaku tidak memasang persyaratan khusus. Semuanya bisa langsung membeli di lokasi penambangan.
“Pelaku ini sudah sekitar dua bulan melakoni profesinya. Perannya sangat krusial sebagai penanggungjawab. Kalau konsumen tidak ada ketentuan, siapa saja bisa beli dari lokasi penambangan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Selain dua mesin sedot pasir, adapula tiga paralon, dua selang besar, satu unit dump truk dan satu unit gawai Samsung Galaxy J2 Prime.
Qori memastikan Budi bersalah. Selama proses penyidikan pelaku tak bisa menunjukan sejumlah dokumen legal. Khususnya yang terkait aktivitas penambangan di kawasan Sungai Progo.
“Pelaku sama sekali tidak mengantongi perijinan dari dinas terkait. Mulai dari ijin usaha penambangan (IUP), ijin penambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha penambangan khusus (IUPK),” ujar Perwira menengah dua melati ini.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Artinya masih ada kemungkinan tersangka bertambah. Sementara untuk saat ini hanya Budi yang resmi ditahan di Mapolda DIJ.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menegaskan jajarannya akan menindak tegas segala aktivitas penambangan liar. Terlebih yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Pasti kami tindak tegas untuk pelakunya. Tersangka BS (Budi Santoso) kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya. (dwi/tif)