RADAR JOGJA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIJ membongkar praktik penambangan ilegal di Gununggkidul. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada Jumat (26/1). Pada saat itu, di sekitar lokasi ditemukan kegiatan pengerukan batu cadas menggunakan alat berat,” kata Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIJ, AKBP M Qori Oktohandoko dalam keterangan pers di Gunungkdul, Senin (3/2).
Dia menjelaskan, lokasi penggrebekan berada di Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing JS,46, warga Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan DA,46, asal Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo. Saat digrebek, para pelaku tidak bisa menunjukan izin penambangan.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka memiliki peran berbeda. Inisial JS sebagai penanggungjawab dalam aktivitas penambangan. Sedankan DA pemilik alat berat. Mereka dijerat pasal 158 Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batu Bara Jo KUHP pasal 55.”Mereka sudah ditahan dan keduanya terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, aktivitas penambangan dalam sehari dapat mengangkut batu cadas hingga 30 rit. Muncul dugaan material tambang dijual ke wilayah Jawa Tengah. Untuk kepastiannya polisi masih melakukan pengembangan. “Harga per rit dipatok Rp 200.000- Rp 350.000 untuk sekali angkut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, selain mengamankan tersangka, juga disita satu unit alat berat, dua unit truk pengangkut material batu cadas dan sebuah buku harian aktivitas penambangan. “Untuk pengungkapan, kami siap membantu tim dari Polda DIJ. Aktivitas penambangan tanpa izin harus ditertibkan,” kata Anak Agung Putra Dwipayana. (gun/din)