RADAR JOGJA – Pria asal Surakarta, Jawa Tengah, Andi Agus Sukoco memberikan tips agar kendaraan roda dua tak mudah dimaling. Dia mengatakan, setiap unit kendaraan alangkah baiknya diberi kunci tambahan untuk mempersulit para maling dalam beraksi. Tips tersebut dia sampaikan pada wartawan usai ditangkap jajaran Satreksrim Polresta Jogja. Berdasarkan pengalamannya mencuri enam kendaraan roda dua dalam waktu beredekatan.
“Harap pakai kunci tambahan di kendaraan, jangan cuma kunci stang. Masih bisa dibobol kalau kunci stang saja. Kalau ada tutup yang magnetic itu ditutup saja, soalnya susah dibobol,” pesannya, ditemui di Mapolresta Jogja, Selasa (11/2).
Pria berusia 50 tahun ini mengaku baru pertama kali beraksi. Bermodal satu buah kunci T, Agus menerapkan strategi berburu dengan berjalan kaki menyusuri wilayah Jogjakarta. Sasarannya adalah lokasi yang sepi dan tak terpantau keamanan.
Dari Surakarta dia berangkat layaknya orang bekerja. Memulai aksinya di pagi hari dan pulang sore atau malam harinya. Membayar tiket bus Rp 16 ribu dan berhenti di kawasan Prambanan atau Terminal Giwangan. Selanjutnya berganti dengan Trans Jogja untuk berjelajah.
“Tidak sampai menginap (di Jogjakarta). Lebih suka di Jogjakarta, kalau beraksi di Surakarta malu dan takut ketahuan tetangga,” ungkapnya.
Agus juga pemilih dalam menentukan objeknya. Tanpa ragu dia akan membuang kendaraan apabila tak ditemukan STNK. Alasannya, karena harga jual kendaraan ber-STNK lebih mahal. Setidaknya untuk unit baru bisa terjual kisaran harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
Itulah mengapa dia kerap mengecek jok motor untuk memastikan ada atau tidaknya STNK. Cara ini dia lakukan setelah berhasil membawa kabur kendaraan curian. Di tengah perjalanan dia berhenti. Apabila tak ditemukan STNK maka kendaraan ditinggal di pinggir jalan.
“Soalnya kalau nggak ada STNK harganya lebih rendah. Ditinggal biar diambil orang lain. Kalau cara buat dan pakai kunci T saya belajar dari lihat televisi,” katanya.
Terungkapnya sepak terjang Agus berkat laporan salah satu korbannya, Sri Sumijah. Perempuan berusia 35 tahun ini kehilangan Honda Beat AB 5705 BH di Jogoyudan Jetis, Kamis (23/1). Tim Satreskrim Polresta Jogja melacak pelaku bersembunyi di Boyolali Jawa Tengah.
Berawal dari kasus ini, terungkap kasus lainnya. Bersama Agus, tim Satreskrim Polresta Jogja menemukan lima kendaraan roda dua lainnya. Terdiri dari dua unit Honda Beat, satu unit Honda Supra 125, satu Honda Vario dan satu unit Yamaha Mio.
“Kendaraan-kendaraan ini hasil kejahatan di wilayah Kota Jogja. Meliputi TKP di jalan Pangarukan Ngupasan Gondomanan, lalu barat Alun-Alun Utara dan parkiran Abu Bakar Ali. Kalau sudah dapat, kendaraan dikendarai pulang ke Surakarta,” jelas Kapolresta Jogja Kombes Pol Armaini.
Atas aksinya ini Agus dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa hukuman penjara tujuh tahun penjara. Kini jajarannya tengah mengembangkan adanya kasus lain.
“Pengakuannya baru satu kali, tapi kok lancar bisa sampai enam motor. Nah ini masih kami kembangkan, jangan-jangan ada TKP lainnya,” ujarnya. (dwi/tif)