RADAR JOGJA – Penataan pedagang di kompleks Eks Gedung Magelang Teater (MT) di Jalan A. Yani yang berada di kawasan Alun-Alun Magelang Kota Magelang mulai dilakukan. Mereka mulai mengosongkan dagangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, investor untuk pengelolaan lahan seluas 4.750 meter persegi di pusat kota itu sudah ada sejak akhir 2019 lalu. Kini pemenang investor tinggal menjadikan bekas gedung bioskop itu menjadi sebuah mal yang megah.
Terhitung sejak Rabu (5/2), pedagang terlihat tidak lagi berjualan. “Sudah dapat investor dari Bandung dengan nilai investasinya mencapai Rp 210 miliar. Harapannya mal ini bisa memberdayakan masyarakat, dengan peningkatan kesejahteraan dan juga penyerapan tenaga kerja,” jelasnya saat dihubungi Senin (10/2).
Sejumlah syarat sudah dipaparkan Pemkot Magelang kepada investor. Salah satunya adalah mewajibkan investor untuk menyatukan beberapa fasilitas publik di dalamnya seperti mal, hotel, dan bioskop.
“Alasan pemerintah mensyarakatkan ada teater atau bioskop ini untuk tetap mempertahankan ciri khas dari gedung Magelang Theater. Karena sudah bertahun-tahun gedung MT, bahkan menjadi legenda bioskop di Magelang,” ujarnya.
Gedung mal baru akan dibangun dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut. Gedung itu diproyeksikan menjadi ikon Kota Magelang. Nantinya gedung ini memiliki 15 lantai.
“Kalau sudah berdiri, kemungkinan juga menjadi gedung tertinggi yang ada di Kota Magelang. Untuk 15 lantai ini memang menjadi yang maksimal berdasarkan aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menuturkan, perjanjian dengan investor tak hanya menyebutkan gedung harus ada mal, hotel, dan bioskop. Perjanjian itu juga menyebutkan di dalam gedung harus disediakan mal pelayanan publik (MPP).
“Nantinya organisasi perangkat daerah bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menunjang layanan. Misalnya, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, atau DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), dan lain sebagainya, boleh memanfaatkan gedung yang telah disediakan di situ,” katanya.
Wawan menuturkan, investor membangun bekas gedung MT ini telah menandatangani kontrak dengan sistem bangunan guna serah (BGS) selama 30 tahun. Setiap tahun konsultan penilai independen akan menganalisa hasil perputaran ekonomi di kawasan mal baru untuk menentukan jumlah nominal yang wajib dibayarkan kepada pemkot.
“Total omzetnya nanti dihitung tim penilai independen sehingga akan ditemukan berapa nominalnya yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Kalau pada tahun pertama kami prediksikan senilai Rp330 juta, dan akan terus naik di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.
Dia memperkirakan gedung ini selesai dibangun selama dua tahun. “Meskipun secara studi kelayakan, pernah ada kajian jika gedung MT ini sebenarnya sudah tidak layak pakai. Tetapi, kita tetap akan memilah nanti barang-barang yang masih bernilai ekonomi akan kita berdayakan,” ujar Sekretaris BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiyanto. (asa/amd)