RADAR JOGJA – Sosok Santang Yuliyanto (SY) akhirnya berhasil diamankan jajaran Ditreskrimum Polda DIJ. Bukan ditangkap, tapi pria yang kerap buat onar ini menyerahkan diri. Kedatangannya diantar langsung oleh keluarga dan rekannya, Kamis (13/2).
Ditreskrimum Polda DIJ Kombespol Burkhan Rudi Satria mengakui adanya penyerahan diri Santang. Pria ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Hingga akhirnya tercetus inisiatif untuk menyerahkan diri.
“Kami menyambut baik niat dari pelaku inisial SY ini. Setidaknya proses penyidikan kasus yang dilakoni oleh tersangka tidak terhambat lagi,” jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (14/2).
Santang terlibat dalam beragam catatan polisi. Terbaru adalah kasus perampasan kemerdekaan orang. Semakin lengkap dengan adanya tindak pidana kekerasan fisik.
Laporan atas pria berusia 37 tahun ini masuk 27 Januari lalu. Santang memiliki peran sebagai penjemput korban Gideon. Untuk selanjutnya dibawa ke sebuah lokasi penganiayaan. Dilokasi ini telah menunggu tersangka lainnya, termasuk Andri Nurhidayat.
“Penganiayaan ini berlangsung bersama teman-temannya. Dua pelaku berhasil kami amankan atas nama SY dan AN. Masih ada dua orang lagi yang masih dalam pencarian,” katanya.
Ungkap kasus berawal dari tertangkapnya tersangka Andri. Sosok ini ditangkap di tempat persembunyian Nanggulan Kulonprogo, Minggu (9/2). Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan karena melakukan perlawanan.
“Sebenarnya ada satu pelaku lain yang bersama tersangka AN. Tapi berhasil melarikan diri saat digrebeg,” ujarnya.
Tertangkapnya Santang turut membuka tabir kasus lainnya. Pria asal Minggir Sleman ini beraksi lagi dalam kurun waktu empat hari setelahnya. Tepatnya 1 Februari di kawasan Nanggulan Kulonprogo. Berupa dua penganiayaan dengan korban MA dan MR.
“Ada dua kejadian sekaligus. Korban MA dianiaya jam 18.30 dan MR selang satu jam atau 19.30. Alat buktinya sebilah senjata tajam dan satynunit senapan angin,” katanya.
Terkait penanganan kasus ini menjadi kewenanga Polres Kulonprogo. Burkan memastikan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis. Terutama tersangka Santang yang berulang kali melakukan aksi tindak kriminal.
“Pelaku SY itu residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Mulai dari perampokan, penganiayaan hingga perampasan kemerdekaan orang lain. Tercatat, ini sudah kasus kelima yang menjerat pelaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto memastikan kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Adapula Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
“Jeratan hukum penjara lima tahun. Tapi mungkin bisa bertambah karena pelaku tak hanya beraksi di satu tempat. Bisa lebih berat karena ini bukan kali pertama tersangka terjerat kasus hukum,” katanya. (dwi/ila)