RADAR JOGJA – Aliran uang fee dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja juga mengalir ke kalangan legislatif. Bahkan mantan kepala dinas juga masih mendapatkan jatah.
Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (19/2).
“Saya pernah menerima uang dari Aki setelah pensiun sebagai kepala dinas,” kata mantan Kepala Dinas Permukiman Prasarana dan Sarana Wilayah Kota Jogja, sekarang Dinas PUPKP Kota Jogja Totok Suroto saat menjadi saksi.
Dia mengaku menerima aliran uang sebesar Rp 100 juta pada 2016. Uang tersebut merupakan pemberian dari Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP, Aki Lukman Noor Hakim. Totok menjelaskan, uang itu diberikan ketika Aki menjenguknya saat sakit. “Waktu itu sempat saya tolak, tapi sama Pak Aki uang ditinggal gitu saja,” ujarnya.
Dia menduga uang tersebut dari penyedia jasa atau rekanan Dinas Kimpraswil terkait proyek. “Uang itu sebagian saja saya gunakan. Tapi sudah saya kembalikan ke penyidik KPK sama bukti setornya,” jelasnya.
Saksi lainnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja periode 2014-2019, Bambang Seno Baskoro, mengakui juga menerima aliran dana dari DPUPKP sebesar Rp 8 juta melalui Ketua Komisi C saat itu, Christiana Agustiani. “Informasi dari Bu Ana (Christiana Agustiani) itu sebagai uang dana tali kasih purna tugas,” kata anggota Komisi C periode 2019-2024 itu.
Aliran uang tersebut dalam keterangan Seno pada BAP yang dibacakan oleh JPU KPK dari DPUPKP yang diserahkan langsung oleh Kabid Bina Marga Umi Akhsanti di ruangan Ana di Fraksi Gerindra. Dia turut memanggil Seno. “Bu Ana (Christiana) mengatakan sebagai ucapan tanda terima kasih sebelum akhir jabatan,” kata Seno menirukan omongan Ana.
Jumlah yang diberikan dari Umi ke Ana sebesar Rp 40 juta yang kemudian dibagikan kepada anggota lainnya termasuk Seno. Meski sempat menerima, Seno telah mengembalikan uang tersebut kepada Badan Khas KPK Agustus 2019. “Alhamdulillah uang itu tidak saya pakai karena uang itu saya tahu itu tidak sah,” ucapnya.
Berbeda dengan anggota Komisi C tiga kali periode 2009-2024, Hasan Widagdo. Dia mengatakan tidak pernah menerima aliran uang dana tali kasih dari staf DPUPKP maupun Ketua Komisi C Christiana pada periode 2018-2019 yang sebelumnya telah didistribusikan oleh Christiana kepada semua anggotanya. “Tapi saya tidak terima,” katanya singkat.
Namun, dalam keterangannya, 3-4 tahun yang lalu saat masih duduk di Komisi C dia menerima uang dari mitra kerja komisi, yang dikodekan selatan, yakni DPUPKP baik pribadi maupun kelembagaan sebesar Rp 4 juta untuk Tunjangan Hari Raya. “Menjelang lebaran yang dititipkan oleh Komisi C DPRD. Kalau 2019 tidak pernah menerima,” bebernya.
Ditambahkannya, sebagai pengampu atau koordinator Komisi C adalah Sujanarko fraksi PDIP periode sebelumnya. Katanya, tertulis memang terkadang ada uang-uang tidak jelas yang masuk dari selatan (eksekutif) ke utara (legislatif). Seperti dicontohkan dalam sebuah Pansus yang sifatnya secara personal atau kelembagaan. “Nilainya tidak besar kadang Rp 1 juta,” beber politikus PPP itu.
Anggota Komisi C 2019-2024 lainnya Emanuel Ardi Prasetyo juga menerangkan bahwa dia tidak pernah menerima aliran dana dari eksekutif atau DPUPKP. “Tapi kalau mendengar justru tahu dari Pak Seno bahwa ada semacam dana purna tugas,” katanya.
Sementara, JPU KPK, Lucky Dwi Nugroho mengatakan berkaitan dengan aliran dana tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan SAH Soepomo. Tetapi berkaitan adanya fakta aliran uang yang bersumber dari mitra kerja DPRD Kota Jogja.
Ana sebagai Ketua Komisi C periode 2014-2019, sendiri kemarin tidak hadir. Padahal katanya banyak fakta yang terungkap pada BAP dari keterangannya. “Sidang mau dimulai beliau tidak terkonfirmasi juga, tapi surat sudah kami kirimkan,” bebernya.
Ketika dikonfirmasi, Ana menuturkan tidak menerima surat panggilan sebagai saksi. “Enggak itu, kalau menerima saya pasti hadir,” tuturnya, ketika dihubungi wartawan. Pun saat ditanya terkait penerimaan uang sebesar Rp 40 juta dari mitra kerjanya DPUPKP dia tidak berkenan menjawab apapun. “Saya enggak bisa bicara di sini. Biar nanti di persidangan kalau memang saya dibutuhkan menjadi saksi,” imbuhnya. (wia/pra)