RADAR JOGJA – Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto memastikan belum ada laporan terkait perundungan kepada salah satu siswa MI Qurrota A’yun. Perwira menengah tiga melati ini telah mengecek dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
Terlepas dari kasus ini, Yuliyanto menjamin tetap ada langkah hukum. Walau begitu ada runtutan prosedur penanganan. Terlebih dalam kasus ini, baik korban maupun pelaku masih dibawah umur.
“Intinya ketika anak bawah umur bermasalah hukum, anak itu artinya 12 hingga 17 tahun itu wajib dapat perlakuan khusus. Ketika mereka bermasalah hukum maka penyidik wajib lakukan diversi,” jelasnya, Jumat (20/2).
Diversi mengacu pada pertimbangan usia korban dan terduga pelaku. Proses ini juga mengutamakan pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam kasus ini para orang tua dari kedua anak.
Polisi, lanjutnya, berperan sebagai mediator atau pihak penengah. Apabila terjadi kesepakatan maka langkah tersebut yang ditempuh. Entah selesai secara kekeluargaan atau tetap lanjut ke jalur hukum.
“Ketika terjadi kesepakatan maka dihentikan itulah namanya diversi tapi ketika tidak ada kesepakatan maka berkas perkara dilengkapi dan dikirim kejaksanaan,” katanya.
Setibanya di kejaksaan tetap ada proses diversi. Bahkan tahapan ini juga berlaku hingga ranah persidangan. Sehingga seluruh proses pemeriksaan kasus tetap wajib mengedepankan diversi.
“Jika tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan sidang, itupun tertutup prosesnya. Justru ketika penyidik, jaksa dan hakim tidak lakukan diversi, bisa diancam hukuman. Diversi dalam sistem peradilan anak itu tidak masalah dan itu sah,” ujarnya. (dwi/tif)