RADAR JOGJA – Kelakuan Kromo Karso alias Ngadino, 78, warga salah satu kelurahan di kecamatan Panjatan ini sangat tak pantas. Bahkan bejat. Bagaimana tidak, dia mencabuli empat siswa sekolah dasar (SD) yang masih tetangganya sendiri.
Korban pencabulan kakek yang bekerja sebagai petani ini masih berusia 7-10 tahun. Dia melakukan aksinya di rumahnya. Dilakukan empat kali secara bergiliran pada Desember 2019 silam.
PLH Wakapolres Kulonprogo, Sudarmawan mengatakan, kasus asusila itu mulai terbongkar saat pihak sekolah korban curiga dengan perubahan perilaku para korban. Korban sering tidak fokus ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
“Berawal dari situ, korban akhirnya buka suara bahwa sudah jadi korban pencabulan,” katanya, Jumat (28/2)
Dijelaskan, pihak sekolah akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban, lantas dilaporkan ke Polsek Panjatan pada 21 Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditahan. “Tak lama setelah ada laporan tersebut,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan sebuah sarung milik pelaku, satu unit ponsel dan vcd berisi rekaman pengakuan korban sebagai korban pencabulan juga turut ditunjukkan dalam rilis kasus tersebut.
Sudarmawan menambahkan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban yang memang biasa bermain di sekitar rumahnya. “Dari situlah pelaku meminta korban memegang alat vital, pelaku juga meraba tubuh korban,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku bebas beraksi sebab selama ini hidup sendiri. Tiga dari empat anak pelaku yang semuanya sudah berkeluarga diketahui merantau ke luar kota. Sementara satu anak lagi yang tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku susah beraktivitas lantaran mengalami sakit gula.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega mencabuli anak-anak seusia cucunya itu untuk memenuhi kebutuhan biologis pasca sang istri meninggal beberapa tahun lalu. “Saya lakukan ini karena pingin. Sedangkan istri saya sudah meninggal,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun atau denda Rp 60 juta atau hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 300 juta. (tom/din)