RADAR JOGJA – Bupati Sleman Sri Purnomo menjamin anggaran penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) telah tersedia. Pernyataan ini guna menjawab turunnya kebijakan pemerintah pusat terkait biaya penanganan suspect Covid-19 yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kebijakan ini terbit sebagai solusi tak berlakunya BPJS Kesehatan untuk penanganan Covid-19. Hanya saja, pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang penetapan Infeksi Covid-19 ada pengecualian.

“Sesuai putusan Menkes, segala bentuk pembiayaan penanggulanan dibebankan kepada pemerintah daerah. Baik itu melalui anggaran Kementerian Kesehatan level Pemda atau sumber lain yang sesuai dengan undang-undang,” jelasnya ditemui di Kantor Pemkab Sleman, Rabu (4/3).

Terbitnya kebijakan ini setelah adanya peningkatan status menjadi kejadian luar biasa. Sehingga penanganan Covid-19 harus benar-benar tuntas. Tujuannya agar pergerakan wabah bisa dikendalikan. Tak hanya terpantau tapi juga mencegah penyebaran secara massif.

Pemkab Sleman, lanjutnya, akan memanfaatkan dana kedaruratan. Nomenklatur dana ini masuk dalam dana tak terduga. Sifatnya sama dengan penanganan bencana alam di wilayah Kabupaten Sleman. Apabila APBD tak mencukupi maka akan didorong kebijakan APBD Pusat.

“Bagian hukum sudah siapkan regulasi agar bisa terlindungi saat pemanfaatan. Seluruh biaya pasien ditanggung dari sektor ini, mulai dari periksa awal hingga proses isolasi. Tapi kami tetap berharap tidak ada positif Covid-19 di Sleman,” ujarnya.

SP, sapannya, menjamin kebijakan ini tak tebang pilih. Jaminan ini tidak hanya berlaku bagi warga ber-KTP Sleman. Warga yang berdomisili di Sleman juga tetap mendapat jaminan. Sifatnya sama layaknya kebijakan Covid-19.

“Prinsipnya semua warga di Sleman akan layani. Ada sekitar 200 ribu mahasiswa di Sleman, jangan sampai mereka tidak terlayani. Mau itu KTP Sleman atau hanya berdomisili tetap mendapatkan hak yang sama,” janjinya.

Orang nomor satu bumi Sembada ini juga mewajibkan pelayanan di rumah sakit maupun puskemas dilarang menolak pasien. Perannya adalah sebagai penanganan awal. Terutama rumah sakit yang memiliki ruang isolasi.
Dalam konteks ini, Puskesmas juga memegang peran penting untuk edukasi dan screening awal kepada warga di wilayah kerjanya. Apabila ada indikasi maka segera berkoordinasi dengan instansi kesehatan diatasnya.

Penerapan berjenjang ini telah melalui kajian manajemen kesehatan. Keberadaan RSUP Sardjito merupakan titik akhir penanganan. Terlebih setelah ada penurunan kondisi kesehatan pasien. Sehingga diperlukan penanganan yang jauh lebih serius.

“Tidak hanya dirujuk ke RSUP Sardjito, apabila bisa diselesaikan di penanganan awal maka lakukan saja. Rumah sakit jangan mnolak apabila ada pasien yang datang. Harus optimis, karena rumah sakit tipe C dan B di Sleman sudah punya ruang isolasi, jadi bisa untuk penanganan awal,” katanya. (dwi/tif)