RADAR JOGJA  – Jajaran Polda DIJ akan menindak tegas pelaku maupun oknum penimbun masker. Tak hanya komoditas ini, tapi juga barang-barang kebutuhan pokok. Pernyataan ini guna menjawab maraknya panic buying yang mengarah pada penimbunan.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto memastikan ada langkah hukum tegas. Acuannya adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berupa pelarangan menyimpan barang atau kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu juga ada denda sebesar Rp 5 miliar. Konteks ketegasan ini adalah pasca merebaknya wabah corona,” tegasnya, Kamis (5/3).

Upaya preventif telah berlangsung secara menyeluruh. Berupa pengecekan dan monitoring di seluruh toko kelontong hingga waralaba modern. Hasilnya tidak terjadi antrian pembelian sembako maupun barang penting lainnya.
Hari kedua berlanjut dengan mendatangi sejumlah apotek dan distributor kebutuhan medis. Hasilnya masker dalam kondisi kosong. Tim juga melakukan pemeriksaan ke gudang penyimpanan. Dipastikan tak ada penimbunan masker oleh pemilik usaha.

“Kosong hampir merata untuk masker. Kami sempat cek pabriknya juga, ternyata memang lagi kosong. Alasannya belum ada pengiriman bahan baku dari luar negeri. Sehingga produksi sementara berhenti,” ujarnya.
Jagad sosial media turut menjadi lokasi patroli. Tujuannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pokok maupun barang penting. Apabila ada temuan berlanjut dengan pengcekan lapangan. Tujuannya untuk meredam isu yang beredar di dunia maya.

“Polda DIJ sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa postingan di media sosial. Berupa dugaan penimbunan dan penjualan masker dengan harga yang tinggi di atas harga biasanya. Pasti kami jerat kalau terbukti bersalah,” tegasnya.(dwi/ila)