RADAR JOGJA – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIJ menggrebek pabrik sabu di Seyegan, Sleman (20/2). Operasi gabungan ini berhasil mengamankan tersangka berinisial AC, 40. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu setengah jadi, bahan baku dan alat peraciknya.
Pria pengangguran ini mengaku masih dalam tahap coba-coba. Alasan utama ingin mandiri dalam memenuhi kebutuhan sabu. Tentang cara peracikan, AC belajar dari YouTube. Bahan bakunya adalah beragam obat farmasi dan kimia lainnya.
“Belajar dari Youtube, tutorial membuat sabu. Jadi gagal, lalu coba lagi sampai kebentuk kristalnya. Bahannya beli di toko kimia, apotek dan online,” jelas lulusan SMP ini, ditemui di Kantor BNNP DIJ, Kamis (5/3).
AC mengaku sudah enam bulan belajar meracik sabu. Residivis curanmor 2008 ini mengaku belum ada sabu racikannya yang terjual. Selama proses trial and error, AC belum mendapatkan komposisi yang tepat.
“Bahan dasarnya itu obat asma. Masih dalam bentuk cairan yang ingin saya ekstrak jadi kristal. Belum ada yang dijual, belum bisa dihisap. Kalau pakai sabu sudah satu tahun belakangan ini,” katanya.
Plt Kabid Berantas BNNP DIJ Ambar Songko memastikan racikan AC positif sabu. Berdasarkan uji laboratorium, kristal berwarna kuning tersebut positif amfetamin dan metamfitamin. Jika dikonsumsi, efeknya sama seperti sabu pada umumnya.
Kecurigaan BNNP berawal dari laporan warga. Adanya pabrik sabu di wilayah Seyegan, Sleman. Hasil investigasi mengerucut pada sosok AC. Berlanjut dengan pemantauan terduga selama kurang lebih satu bulan.
“Begitu sudah oke baru kami masuk. Lokasi rumahnya ini agak sulit, belakang itu sawah. Memang sempat akan kabur tapi berhasil kami lumpuhkan lalu amankan. Kalau produksinya di dapur rumahnya,” jelasnya.
Dalam penggeledahan ditemukan beragam bukti kuat. Berupa sabu racikan seberat 12,67 gram hingga beragam botol kimia. BNNP juga berhasil mengamankan sabu seberat 5,54 gram. Untuk barang bukti terakhir dibeli tersangka dari seorang bandar.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tegasnya. (dwi/tif)