RADAR JOGJA – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIJ bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIJ membubarkan kegiatan seminar berkedok pendaftaran haji murah, Rabu (11/3). Acara yang berlangsung di Pesonna Hotel Jogjakarta tersebut dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji dan umrah.
Seminar dengan tema Solusi cepat tepat mendapat porsi haji tersebut diadakan oleh pihak yang mengaku dari Penyelenggaran Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara. Faktanya agen biro ini berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di Jogjakarta.
“Dengan iming-iming menyetor uang Rp 2,5 juta, calon jamaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati,” jelas Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag DIJ Silvia Rosetti, Kamis (12/3).
Pihak PPIU, lanjutnya, terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama adalah melakukan perekrutan jemaah haji reguler. Kesalahan selanjutnya adalah menerima sejumlah uang dari calon jemaah dengan menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler.
Silvia menegaskan Hanan Nusantara tak berhak menyelanggarakan ibadah haji khusus. Berdasarkan data, agen biro ini hanya mengantongi ijin PPIU. Sementara untuk Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak mengantongi perjinan.
“Padahal proses perekrutan haji reguler dan penerimaan uang menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag. Mereka hanya PPIU bukan PIHK. Itupun PPIU juga ijin pusat, belum ada pengesahan cabang di Jogjakarta,” tegasnya.
Kanwil Kemenag DIj mencatat jumlah peserta seminar mencapai 150 orang. Walau begitu tidak semuanya langsung menyetorkan uang muka. Hanya saja tercatat ada nominal uang muka. Terendah Rp 2,5 juta hingga Rp 100 juta.
Disatu sisi diakui olehnya masih banyak calon jamaah yang terbujuk. Terlebih agen biro ini menjanjikan berangkat lebih awal. Bahkan ada prioritas pemberangkatan untuk jamaah lanjut usia. Seluruhnya dijanjikan berangkat dalam kurun waktu dua tahun.
“Dari info yang kami dapat, ada yang sampai Rp 100 juta itu untuk haji plus. Kalau haji reguler mulai Rp 2,5 juta. Untuk yang lansia ada pengajuan pemberangkatan tapi dengan syarat dengan membayar biaya tertentu sesuai waktu yang dibuat oleh Hanan Nusantara,” katanya.
Direktur PT Hanan Nusantara Yuliato ternyata pernah tersandung kasus yang sama. Silvia lalu membuka catatan PPIU bermasalah. Sosok ini pernah terlibat dalam kasus Naja Tour. Tepatnya pertengahan 2017 dengan korban di wilayah Kabupaten Sleman.
“Yang bersangkutan itu pernah terlibat kasus itu (Naja Tour). Nanti PPIU miliknya kami laporkan ke Kemenag Pusat karena tidak sesuai peruntukan. PPIU memang tidak boleh menerima pendaftaran haji. Wujud sanksi bisa pencabutan ijin,” tegasnya.
Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIJ AKBP Heru Budi Santoso menegaskan aksi pendaftaran haji harus berhenti. Dia membenarkan bahwa PPIU Hanan Nusantara tidak mengantongi ijin ibadah haji. Bahkan keberadaannya di Jogjakarta dianggap illegal.
“Kegiatan seminar langsung kami hentikan. Wujud preventif agar tidak ada lagi korban yang lebih banyak. Untuk warga harap cari informasi valid, terutama perijinan agen biro umrah maupun haji. Jangan sampai tertipu,” pesannya. (dwi/tif)