RADAR JOGJA – Sejumlah perguruan tinggi mengambil kebijakan serempak terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mayoritas menetapkan kuliah secara daring atau online. Peraturan ini mulai berlaku baku dari 16 Maret hingga beberapa pekan kedepan.
Acuan yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020. Adapula Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Dikuatkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Diesases -19.
Rektor UNY Sutrisna Wibawa menuturkan kebijakan perkuliahan telah melalui kajian. Pertimbangan utama adalah kesehatan para mahasiswa, tenaga pengajar dan seluruh elemen akademik UNY. Pihaknya telah menerbitkan Surat Interuksi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor1 Tahun 2020.
“Perkuliahan untuk teori jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 mulai 16 Maret sampai dengan 30 April dilaksanakan secara daring atau online. Prosesnya melalui BeSmart dan atau berbagai platfiorm dan medsos. Misalnya Google Classroms dan email,”jelasnya ditemui di Kampus UNY, Sabtu (14/3).
Tak hanya membatalkan, pihaknya juga membatalkan sejumlah kegiatan. Terutama praktikum lapangan maupun laboratorium dan bengkel. Kegiatan akademis ini akan dilanjutkan kembali medio Juni atau Juli. Tentunya atas pertimbangan kajian Covid-19.
Dia meminta seluruh dekan maupun Ketua Program Studi bertindak cepat. Sehingga mahasiswa bisa mendapatkan informasi terbaru terkait kuliah pengganti atau tugas menjadi kewenangan masing-masing program studi.
“Pengaturan pelaksanaanya diserahkan kepada prodi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberlakukan status Siaga Covid-19. Tertuang dalam Surat Edaran Rektor No. 1604/UNI.P/H/TR/2020 yang ditandatangani oleh Rektor UGM Panut Mulyono. Kebijakan ini berlaku baku per 16 Maret.
Penetapan Status Siaga tentu berimbas pada kegiatan akademik. Panut menjelaskan kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas akan digantikan dengan metode daring atau online. Seluruh materi disiapkan oleh dosen pengampu mata kuliah.
“Nanti dosen yang menyiapkan konten pembelajaran dari berbagai sumber melalui Sistem Manajemen Pembelajaran. Sudah ada di https://elok.ugm.ac.id atau sistem lain yang digunakan dosen dan mahasiswa,” jelasnya.
UGM juga telah menyiapkan fasilitas interaksi secara daring melalui Webex https://ugm-spark.webex.com. Aplikasi ini memungkinan interaksi antara dosen dengan mahasiswa. Mulai dari kegiatan bimbingan, konsultasi hingga ujian.
“Dosen menguatkan penerapan metode bland learning dalam pembelajaran sesuai SK Rektor Nomor 463 Tahun 2019. Bobot yang dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi kegawatdaruratan,” katanya.
Edaran turut berlaku atas kegiatan luar kampus. Meliputi seminar, workshop hingga pengabdian masyarakat. Termasuk membatasi ke dalam dan luar negeri. Terutama ke negara Tiongkok, Italia, Korea Selatan, dan Iran sampai Mei 2020.
“Kami mengimbau agar civitas akademika menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara waktu juga membatasi tamu asing ke UGM terutama yang berasal dari negara-negata yang ada dalam list penularan lokal WHO,” ujarnya.
UIN Sunan Kalijaga turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2020. Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Sahiron menjelaskan surat edaran merupakan tindaklanjut SE Mendikbud. Intinya seluruh sistem pembelajaran berlangsung online atau penugasan.
Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan luar kelas. Meliputi praktek laboratorium, praktek lapangan dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seluruh kegiatan akademis ini mengalami penjadwalan ulang. Terbuka kemungkinan diganti metode lainnya.
“Termasuk menunda wisuda sampai waktu yang ditentukan kemudian. Jadi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang ada evaluasi,” katanya.
Kebijakan ini juga berimbas pada metode presensi. Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan melakukan fingerprint. Presensi kehadiran akan dilakukan secara manual. Civitas akademik UIN Sunan Kalijaga juga dilarang ke luar negeri maupun ke kota yang terkonfirmasi corona.
Pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pencegahn Penyebaran Covid-19. Perannya memantau adanya dugaan paparan virus kepada civitas akademik. Setiap gedung telah dilengkapi fasiltas hand sanitizer atau sabun cuci tangan. Termasuk penyemprotan desinfektan.
“Bagi yang baru pulang dari luar negeri atau dan kota-kota dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19 diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah selama 14 hari dari hari kepulangan,” pesannya. (dwi/tif)