RADAR JOGJA – Kecanduan pornografi membutakan akal pikiran Sukron Datu Adam. Pria berusia 26 tahun ini secara sadar mencabuli seorang anak perempuan berusia enam tahun di Gang Satria Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (12/3). Aksinya sempat terekam CCTV dan menghebohkan dunia maya.
Di depan polisi, Sukron mengaku tak bisa membendung nafsu syahwatnya. Dipilihnya korban anak karena dianggap mudah dikibuli. Selain itu juga tak melawan dengan sebuah iming-iming. Dalam aksinya kali ini, Sukron mengajak korban jalan-jalan ke Gembira Loka Zoo (GL Zoo).
“Baru satu kali di tempat kemarin itu. Memang sudah menyiapkan tempat itu karena sepi,” jelasnya, ditemui di Mapolresta Jogja, Selasa (17/3).
Pernyataan dari pria asal Sulawesi Tengah ini seakan membuka tabir lainnya. Diulik secara mendalam ternyata Sukron mengaku bukan kali ini saja beraksi. Setidaknya ada tiga hingga empat kali dia beraksi.
Secara gamblang Sukron mengakui bahwa mayoritas sasarannya adalah anak bawah umur. Hanya saja dia berdalih tidak ada tindakan pelecehan seksual. Seluruh calon korbannya berontak dan melarikan diri.
Aksi terakhir Sukron hampir terpergok warga. Dalam video rekaman CCTV terlihat sepasang pria melintas menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Sukron yang tengah menyalurkan hasratnya langsung kabur meninggalkan korbannya.
“Korban lain, lain tempatnya. Tidak sampai ngapa-ngapain. Dia lari saya juga lari. Kalau yang kemarin (TKP Gang Satria Muja-Muju) baru sekali itu,” katanya polos.
Kapolresta Jogja Kombespol Armaini memastikan ada pendalaman kasus. Khususnya pengakuan akan adanya aksi lainnya. Jajarannya tengah mengumpulkan sejumlah bukti. Terutama keterangan tersangka tentang lokasi dan waktu pelecehan seksual.
Perwira polisi tiga melati membenarkan adanya dorongan seksual tinggi. Pelaku, lanjutnya, juga mengaku terinspirasi dari film porno yang ditontonnya. Kepada polisi, Sukron sempat mengaku bingung untuk melampiaskan hawa nafsu tersebut.
“Dia itu tidak punya uang, karena kiriman uang saku dari orangtuanya tidak banyak. Utangnya ke ibu kost saja sampai Rp 20 juta. Katanya kalau mau sewa (PSK) mahal sampai Rp 800 ribu, terus juga enggak punya pacar. Akhirnya nekat cari korban anak kecil,” bebernya.
Modus yang diterapkan pelaku tergolong lawas. Berkendara Honda Supra Fit K 2100 YG, lalu pura-pura tanya alamat. Kala itu Sukron meminta gadis kecil menunjukan arah GL Zoo. Berakting kebingungan, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Sleman ini meminta korbannya untuk mengantar.
Setelah korban membonceng, pelaku membawa ke lokasi pelecehan seksual. Dalam aksinya pelaku sempat memegang bagian sensitif korbannya. Pelaku juga sempat mengarahkan kepala sang gadis kecil ke alat kelaminnya.
“Keinginannya seperti itu, memang cabul bukan untuk menculik. Tidak ada kelainan jiwa, sejauh ini normal tapi kami tetap akan periksakan ke ahli psikologis. Sementara ini akibat kecanduan pornografi,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh personel gabungan Polsek Kotagede, Polresta Jogja dan Polda Jogja. Pasca kejadian pelaku langsung kabur ke Sidoarjo Jawa Timur. Keputusan kabur diambil setelah mengetahui aksinya telah viral di sosial media.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 83 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku berhasil ditangkap di Sidoarjo, Sabtu malam (14/3). Kalau ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (dwi/tif)