RADAR JOGJA – Pemprov DIJ bersikap. Terkait perkembangan Covid-19 di wilayah DIJ, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Keputusan itu teruang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIJ Nomor 65/KEP/2020.

Status tersebut diberlakukan selama 71 hari. Terhitung sejak 20 Maret hingga 29 Mei mendatang.

Namun, masa tanggap darurat bencana itu bisa diperpanjang. Perpanjangan status disesuaikan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, SK disahkan dalam rangka mencegah dan memberantas penularan virus korona. Adanya status tanggap darurat membuat seluruh sumber daya bisa dikerahkan seluruhnya. Temasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah

”Kalau ada kesulitan alat dan ruang isolasi, Gubernur akan lebih mudah mengerahkan,” jelasnya Jumat (20/3).

Pemprov DIJ juga memiliki payung hukum untuk memanfaatkan dana tak terduga guna mencegah dan memberantas penularan virus korona. Nilainya sebesar Rp 14,8 miliar. ”Prinsipnya, dewan dan eksekutif telah sepakat. Saya kira itu (dana tak terduga) bisa dimanfaatkan,” tandasnya.

Dana tak dapat terduga dimanfaatkan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, pengadaan alat kesehatan, alat pelindung diri, disinfektan, hingga membiayai kegiatan sosialisasi terkait penanganan Covid-19.

Jika dana tang tersedia tak tercukupi, Pemprov DIJ siap melakukan redesain anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Yakni, mengalihkan anggaran kegiatan yang telah direncanakan untuk dimanfaatkan penanganan Covid-19. ”Bupati-Wali Kota tentu akan menindak lanjuti status di masing-masing wilayah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto mengatakan, alasan penggunaan dan tak terduga itu yakni upaya keselamatan dan menyelamatkan manusia menjadi prioritas. ”Tentu besaran yang digunakan, kita akan mendengarkan terlebih dahulu rencana dari pemrpov,” katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIJ Biwara Yuswantana menjelaskan, pertimbangan penetapan status tanggap darurat bencana adalah adanya eskalasi kasus Covid-19 di DIJ. Selain itu, mempertimbangkan keputusan di wilayah lain yang telah menetapkan status serupa.

”Walauun kasus (Covid-19) di DIJ sifatnya imported case (sumber penularan dari luar wilayah), perlu langkah-langkah lebih masif untuk mencegah terjadinya penularan,” tandasnya.

Penetapan status tanggap darurat bencana berimbas pada kemudahan pemprov mengakses sumber daya untuk memperoleh perlengkapan yang dibutuhkan. ”Seperti kebutuhan disinfektan, alat perlindungan diri, dan masker kan banyak. Itu daerah lain memiliki kebutuhan yang sama. Maka, perlu langkah yang lebih strategis,” jelasnya.

Biwara belum bisa memastikan besaran dana untuk menangani wabah Covid-19. Sebab, kebutuhanmasih dalam proses perhitungan dan perencanaan. ”Dalam gugus tugas kan ada bidang lain seperti sosial, pendidikan, dan ekonomi. Mereka juga akan mengusulkan kebutuhan anggaran,” tandasnya. (tor/amd)