RADAR JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X meminta masyarakat mengendalikan diri selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adanya kebijakan belajar dan aktivitas di rumah bukan berarti kelonggaran untuk bertamasya. Warga justru harus mengisolasi diri selama masa inkubasi tersebut.

Pernyataan ini terlontar setelah HB X melihat masih adanya aktivitas warga di beberapa titik. Menurutnya kegiatan kumpul warga sangat rawan pada masa saat ini. Terlebih masih merebaknya Covid-19.

“Masyarakat agar bisa mengendalikan diri. Kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah. Itulah mengapa ada kebijakan termasuk pembatasan gerak dari para pelajar,” jelasnya, ditemui di Bangsal Komplek Kepatihan Jogjakarta, Senin (23/3).

HB X berharap kebijakan ini dapat mengeliminasi jumlah pasien Covid-19. Aturan baku ini dapat berjalan efektif apabila warganya peduli dan aktif. Sehingga dengan kesadaran sendiri turut mendukung kebijakan penanganan Covid-19.

Walau begitu kebijakan ini tidak seutuhnya dimaknai secara baku. Masyarakat, lanjutnya, tetap bisa beraktivitas secara normal. Hanya saja dalam lingkup yang sangat terbatas. Tentunya demi kebaikan dan kesehatan bersama.

“Kepentingan masyarakat itu bisa berbeda tetapi gini mungkin jika ingin berkumpul atau antri sesuatu bisa menjaga jarak 1 meter. Berlakukan di semua fasilitas publik, baik rumah sakit hingga stasiun kereta api dan lain sebagainya,” ujarnya.

Disinggung mengenai pembatasan pintu masuk bagi warga luar Jogjakarta, HB X tidak terlalu bergeming. Menurutnya langkah efektif termudah diawali dari diri sendiri. Berupa membatasi diri terhadap kontak dengan lingkungan luar. Berupa penerapan kebijakan isolasi diri.

Pembatasan dinamika kedatangan, menurutnya, tak mudah diterapkan. Terlebih Jogjakarta memiliki banyak pintu masuk dari berbagai wilayah. Di satu sisi banyak pula warga Jogjakarta yang merantau hingga luar wilayah. 

“Saya lebih cenderung bagaimana warga masyarakat jangan pergi dulu, di rumah saja. Kami lihat perkembangan dua minggu lagi sehingga dengan demikian harapan saya bisa memutus virus ini,” katanya.

Dalam kesempatan ini, HB X memastikan Jogjakarta belum termasuk dalam zona merah. Berdasarkan catatan medis, pasien positif Covid-19 berasal dari luar Jogjakarta. Artinya memiliki riwayat perjalanan dari lokasi pandemik maupun kontan pasien positif Covid-19 lainnya.

“Kasus di Jogjakarta saat ini tergolong import case bukan local transmition. Tidak ada potensi lokal yang menimbulkan Jogja dalam zona merah.  Tapi sebagai jaga-jaga saat ini di semua fasilitas transportasi sudah ada pengecekan kesehatan,” ujarnya. (dwi/tif)