JOGJA – Tahun 2018 disebut-sebut sebagai tahun politik. Menjelang Pemilu 2019, biasanya tensi di dunia maya cukup tinggi dengan keberadaan informasi bohong (hoax) yang terkadang digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.

Kepala Dikominfo DIJ Roni Primanto menjelaskan, pihaknya akan aktif menggelar literasi bagi masyarakat guna memerangi hoax. Bagi masyarakat yang pemahaman digital IT masih rendah, literasi yang diberikan melalui penjelasan untuk tidak mempercayai kabar yang tidak jelas asal usulnya.

“Bagi yang expert, pemahaman yang kota berikan biasa bimtek mengenai bagaimana membuat konten positif,” kata Roni Sabtu (6/1).
Seperti diketahui, saat Pilkada DKI Jakarta lalu, mencuat kasus kejahatan siber mencatut nama Gubernur DIJ HB X. Dalam pemberitaan sebuah situs, HB X dikutip seolah-olah mengajak warga tidak memilih salah satu pasangan tertentu karena alasan kesukuan.

Roni menjelaskan selama 2017, memang ada laporan hoax yang menyarang birokrasi di DIJ. Menurutnya, hoax biasanya menyerang pribadi, seperti yang terjadi pada gubernur DIJ. Namun dia yakin, penyebaran hoax yang menyudutkan pribadi cukup banyak. “Namun bila tidak ada laporan, tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Terkait dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) apakah nanti akan mengurangi kewenangan Diskominfo daerah, menurutnya, hal itu tidak terjadi. Sebab, sebelumnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran berada di pusat.

Dishubkominfo daerah, memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap aduan yang terjadi di daerah. “Kami yang di daerah bertugas memberikan masukan karena konten negatif tidak terbatas administrasi. Kami di daerah tidak berwenang melakukan pemblokiran,” jelasnya.

Trpisah, Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yulianto mejelaskan, aparat kepolisian memilki kewenangan penindakan atas kejahatan siber melalui Ditreskrimsus. Bila masyarakat merasa diresahkan atas konten hoax yang bersifat fitnah dan merugikan, maka bisa melaporkan kapada jajarannya.

Sejauh ini Polda DIJ menangani aduan hoax. Yang cukup menjadi perhatian yakni kabar hoax yang menyatut nama gubernur DIJ. Terdakwa pembuat hoax HB X, RNR, 24, warga Sumatera Selatan divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Imbauan dari kami, berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan informasi. Jangan sampai tersandung kasus hukum,” jelas pamen yang pernah menjabat Kapolres Sleman ini. (bhn/laz/ong)