GUNUNGKIDUL – Dua orang kakek warga Padukuhan Pacar, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang berurusan dengan polisi. Mereka diduga melakukan pencurian kayu di kawasan hutan milik negara Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan.

Kapolsek Paliyan AKP Catur Widodo mengatakan keduanya berinisial Ap alias P, 53; dan PR, 60. Ditangkap pada Jumat (5/1) lalu. Bersama pelaku, diamankan barang bukti tujuh potong kayu jati diduga hasil curian beserta sejumlah peralatan pertukangan.

“Kedua pelaku memenuhi syarat (untuk diproses hukum),” kata Catur Widodo Minggu (7/1).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat empat petugas kehutanan dipimpin Sugiyono (polisi kehutanan) melakukan patroli rutin sekitar pukul 14.15. Saat melakukan penyisiran, petugas melihat seseorang memanggul kayu melewati jalan setapak menuju Padukuhan Pacar.

“Polisi kehutanan kemudian melakukan penangkapan terhadap AP. Kemudian muncul nama pelaku lain berinisial PR. Keduanya lantas dibawa ke Polsek Paliyan,” ujarnya.

Keduanya mengakui melakukan pencurian kayu. Guna penyelidikan lanjutan, kedua kakek tersebut ditahan di Mapolsek Paliyan.

“Kasus ini tidak ada rekayasa, murni kriminal. Dalam menjalankan tugas, kami juga menggunakan hati nurani. Sekali lagi kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga harus ditindaklanjuti,” tegasnya. (gun/iwa/mg1)