SLEMAN – Jajaran Polda DIJ berhasil meringkus pelaku pelemparan batu di Godean. Kasus yang terjadi 4 Januari tersebut menyebabkan korban Taufik Nurhidayat, 38, meninggal dunia. Penangkapan terjadi Minggu (21/1) oleh Tim Progo Sakti Polda DIJ.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIJ AKBP Nugrah Trihadi menuturkan, penangkapan justru dari tindak pidana lainnya. Pelaku Afif Susanggih (AS) dan Aldito Rino Saputra (ARS) turut melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) pada 14 Januari di Umbulharjo, Jogja.

“Berdasarkan penyidikan awal ternyata pelaku curas di warmindo Jalan Perintis Kemerdekaan, Umbulharjo ini juga pelaku pelemparan. Hanya, dua pelaku ini baru tahu korbannya meninggal dunia setelah ada penangkapan,” jelasnya di gedung Ditreskrimum Polda DIJ, Senin (22/1).

Dari penyidikan sementara ini pula terungkap pelaku pelemparan adalah Aldito. Pelaku, lanjutnya, melempar atas alibi takut diklithih. Saat kejadian terjadi, pelaku menyangka mobil korban adalah rombongan motor klithih.

Kronologi berawal kedua pelaku mengendarai Honda Scoopy nomor polisi (Nopol) AB 3171 XN dari arah Jogja menuju Godean. Batu seberat 4 kilogram sebagai alat kejahatan diambil di kawasan Kecamatan Gamping. Saat mobil Toyota Camry nomor polisi H 7716 JC mendekat, Aldito langsung melemparkan batu.

“Pemeriksaan awal tersangka pelempar batu (Aldito) habis minum dua gelas anggur merah dan dua butir pil penenang. Bilangnya melaju 60 kilometer per jam, tapi kami tidak percaya karena speedometer motor mati,” ujar Nugrah.

Mirisnya, kedua pelaku masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kota Jogja. Meski begitu keduanya tetap dikenakan hukuman pidana karena usia sudah cukup umur. Di antaranya Pasal 270 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 531 ayat 3 KUHP.

“Masih ditambah dengan Pasal 365 KUHP untuk kejadian di Umbulharjo. Kalau kasus Godean ancaman hukuman 7 tahun sementara Umbulharjo 5 tahun penjara,” tegasnya.

Jajarannya juga tengah menyidik secara tuntas. Terlebih kasus lempar batu tengah marak di Jogjakarta. Terbaru adalah aksi lempar batu yang terjadi di kawasan Jalan Parangtritis, Bantul, Minggu (21/1). Modus ini lanjutnya tengah menjadi tren aksi kriminalitas di Jogjakarta.

“Mulai bergeser, karena memang mulai marak aksi seperti ini. Mungkin karena batu tidak terkena UU Darurat. Untuk sasarannya acak,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Polda DIJ juga mengungkap kasus curas lainnya. Tersangka Ivan Saed Ade Purnomo dan Muhammad Syahrizal atas kejadian curas di warung burjo di Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Keduanya dikenai Pasal 365 KUHP.

“Pakai kapak merampas satu handphone Xiaomi 4A milik pengunjung warung burjo. Kejadiannya 15 Januari ,” katanya. (dwi/ila/mg1)