SLEMAN – Lama tak terdengar gaungnya, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) DIJ kembali menangkap tangan aparat pemerintah pemeras masyarakat. Namun, lagi-lagi yang tertangkap tangan belumlah kelas kakap. Kali ini tenaga bantuan (naban) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja bernama Iwan Ariwanto yang kena saber. Total uang pungli yang diperoleh pun hanya Rp 27,5 juta.
Dalam aksinya Iwan menjanjikan kemudahan proses perizinan bagi masyarakat. Berupa izin mendirikan bangunan (IMB). Juga izin In Gang, yang disebutnya sebagai syarat awal permohonan IMB.
Iwan ditangkap di Netcity Internet Learning Cafe, yang menjadi objek pengurusan izin. Bangunan yang berada di Jalan Ipda Tut Harsono 806 Kota Jogja ini memang belum memiliki IMB. Pria 40 tahun itu ditangkap di area parkir kafe Kamis (18/1) sekitar pukul 20.26. Setelah dia menemui pengelola kafe di lantai dua sekitar pukul 18.43.
“Sebelum proses transaksi, korban menghubungi tim Saber Pungli di Polda DIJ,” ungkap Direskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo Selasa (23/1).
Menurut Gatot, dalam pertemuan dengan pemilik kafe, Iwan menjanjikan kemudahan penerbitan semua perizinan. Asal pemilik kafe bersedia menyerahkan sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin In Gang. Nilai yang disepakati Rp 12,5 juta. “Tahun lalu (pemilik kafe, Red) juga telah dimintai uang Rp 15 juta untuk mempermudah penerbitan IMB,” beber Gatot.
Saat penangkapan, Saber Pungli mendapati barang bukti uang pungli Rp 12,5 juta dalam amplop coklat. Serta dua lembar kuitansi. Lembar pertama tertulis Rp 15 juta guna membayar pengurusan IMB. Sedangkan lembar kedua tercatat Rp 12,5 juta untuk ongkos mengurus izin In Gang. Penangkapan Iwan juga diperkuat hasil rekaman suara dalam keeping DVD dan rekaman video CCTV saat transaksi. “Kuitansi itu tidak resmi. Hanya tulisan tangan, bukan dari DLH Kota Jogja,” ungkap Gatot.
Dalam kasus tersebut tindakan tersangka tergolong agresif dalam pendekatan kepada korban. Tersangka pula yang mengajak korban ketemuan, hingga disepakati di Netcity. Lebih lanjut Gatot mengatakan, pertemuan tersangka dengan pemilik kafe berawal saat korban mengajukan syarat IMB di kantor DLH Kota Jogja.
Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu menegaskan, modus pelaku dalam kasus tersebut termasuk tindak pemerasan. Bukan suap. Sebab, tersangka memanfaatkan ketidaktahuan korban terhadap alur proses perizinan dengan menawarkan dan memaksa membayarkan uang dengan nilai tertentu sebagai pelicin. Karena itu polisi menyebut pemilik kafe berinisial DI sebagai korban.
Tindakan tersangka melanggar pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau kurungan badan selama 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
Dengan alasan untuk pengembangan penyidikan, polisi tak mengizinkan awak media mewawancarai tersangka. Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang tercatat sebagai naban DLH Kota Jogja pada 2008 mengaku baru pertama kali melakukan aksi pungli.
“Soal dugaan keterlibatan pihak lain masih kami selidiki,” ujar Gatot. (dwi/yog/ong)