RADARJOGJA.CO.ID – Suasana balai Desa Sukoharjo, Ngaglik sedikit berbeda dibandingkan hari biasanya. Ibu-ibu kader PKK, pamong desa, ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat setempat antusias mengikuti sosialisasi tata cara pengurusan santunan kecelakaan dan budaya tertib berlalu lintas. Ya, momentum tersebut merupakan salah satu kegiatan roadshow yang dilakukan PT Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda DIJ.
Secara bergantian, peserta mengajukan pertanyaan. Seperti Suyitno yang menanyakan seputar syarat mengajukan santunan kecelakaan apa saja dan meminta pemerintah agar menurutkan batas minimal usia pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Syarat mengajukan klaim santunan apa saja?,” tanya Suyitno.
Mendapat pertanyaan tersebut, Humas PT Jasa Raharja DIJ, Aryo Wahyadi Kusuma SH menerangkan, syarat mengajukan klaim santunan kecelakaan cukup mudah. Yakni, laporan polisi (LP), identitas diri korban (KTP, KK, akta kelahiran bila belum miliki SIM), dan rekam medis.
“Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta di DIY. Sehingga, bila ada korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit maka secara otomatis pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan kepolisian. Jika korban bukan laka tunggal maka biaya perawatan akan dicover oleh Jasa Raharja,” kata Aryo.
Rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja antara lain RSUP Sardjito, RSUD Wirosaban Jogja, RSUD Morangan Sleman, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Kemudian, RS PKU Muhammadiyah, RS Hidayatullah, RS Bethesda, RS Panti Rapih, RSA UGM, dan lain sebagainya.
Hanya, untuk memudahkan koordinasi dan kecepatan penanganan. Aryo meminta kepada masyarakat atau keluarga korban agar melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut kepada kepolisian. Tujuannya agar petugas Jasa Raharja dan kepolisia serta rumah sakit dapat segera berkoordinasi untuk menjamin biaya perawatan. “Mohon partisipasi masyarakat, bila mengetahui ada kecelakaan di jalan raya segera lapor ke polisi,” pinta Aryo.
Aryo menambahkan, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugasnya adalah memberikan satunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Nomor 34 Tahun 1964.(mar)