KULONPROGO – Formulasi penghitungan deposit ganti rugi pertambangan harus dibuat. Hal ini sebagai antisipasi ketika penambang tidak memenuhi kesepakatan yang diatur dalam pengajuan rekomendasi Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Deposit sebagai bentuk tanggung jawab pemegang IPR sangat penting sebagai jaminan kegiatan penambangan yang dilakukan tidak merugikan rakyat setempat.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori kemarin. Pemkab Kulonprogo lebih tahu tentang nilai deposit yang harus diserahkan penambang yang melanggar kesepakatan yang sudah ada dalam rekomendasi IPR.
“Jangan sampai masyarakat dikorbankan untuk kepentingan pertambangan. Apa artinya WPR emas turun jika masyarakat tetap terabaikan dan tidak sejahtera,” tegasnya.
Kendati pengelolaan pertambangan nantinya diserahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemkab tidak boleh lepas tangan. Selain itu, persoalan teknis aliran dana deposit juga harus bisa dibahas di antara kedua pihak, Pemkab dan BUMDes.
“Kami belum tahu pasti titik-titik yang telah turun WPR emas dan tinggal menunggu pengajuan IPR. Namun setidaknya kami sudah menilai, Pemkab perlu menyoroti empat hal penting dalam dokumen pengajuan rekomendasi yang diajukan calon pemegang IPR nantinya,” katanya.
Rekomendasi itu antara lain, pengolahan limbah tambang, akses jalan kendaraan tambang, tanggung jawab lingkungan, hubungan dengan masyarakat, serta pasca-penambangan.
Pemkab harus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat atas pelaksanaan kesepakatan yang sudah disepakati sebelum rekomendasi turun.
“Sebab sepanjang semua pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai peraturan maka tidak akan muncul persoalan. Persoalan yang muncul karena dahulu Pemkab tidak ketat memberikan rekomendasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan pengelolaan tambang berada di tangan BUMDes. Lokasi pengolahan bahan tambang sebaiknya di tanah kas desa, jangan di atas tanah milik pribadi. Hal itu untuk mengurangi permasalahan yang tidak diinginkan.
“Izin WPR sudah turun, satu WPR untuk empat titik. Untuk pengajuan IPR kami inginnya hal itu bisa dilakukan secepatnya, terlebih presiden kita ini sedang menggalakkan kemudahan perizinan,” kata Hasto. (tom/iwa/mg1)