JOGJA – Menindaklanjuti aduan warga terdampak proyek jalur jalan lintas selatan (JJLS) di Gunungkidul, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ Senin (16/4) mendatangi Kantor Wiayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ. Hanya, pertemuan tersebut belum menghasilkan rekomendasi yang memihak warga Gunungkidul.
“Kami meminta penjelasan mengenai proses penyampaian hasil penilaian kepada masyarakat. Masih pada tahapan itu,” jelas Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI DIJ Nugroho Andrianto usai melakukan pertemuan tertutup dengan petugas Kanwil BPN DIJ.
Dari pertemuan itu, lanjut Nugroho, ORI belum bisa membuat kesimpulan. Saat ini timnya masih fokus mengumpulkan informasi dan data.
Nugroho mengaku belum bisa memprediksi berapa lama bisa menerbitkan kesimpulan. Alasannya, untuk menentukan langkah yang hendak ditempuh harus melalui pembahasan dengan lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan proses pembebasan lahan JJLS. “Termasuk bertemu dengan warga secara langsung dan mencari tahu data lapangan yang ada di sana” katanya.
Proses yang ditempuh ORI bisa dihentikan jika warga terdampak JJLS melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul. “Undang-undang mengenai ORI tidak membolehkan kami melanjutkan pemeriksaan ketika substansinya sedang diperiksa di pengadilan,” jelas Nugroho.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIJ Tri Wibisono menegaskan tetap mempersilakan warga terdampak proyek JJLS melayangkan gugatan ke pengadilan negeri. Jika masih keberatan dengan perhitungan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal.
“Ruang keberatannya kan diberi di situ. Setelah ada keputusan PN, kami akan meninjau ulang terhadap nilai ganti kerugian. Atau malah sebaliknya,” ujarnya
Tri memastikan, penilaian yang dilakukan tim appraisal bersifat independen. Tak seorang pun dari BPN ikut campur dalam urusan tersebut.
Menurut Tri, jumlah warga yang keberatan dengan penilaian tim appraisal bertambah. Awalnya hanya untuk 9 bidang. Lima di Kemadang dan sisanya di Tepus. Belakangan, setelah warga Kemadang didampingi kuasa hukum, jumlah bidang yang ditolak ganti ruginya melonjak menjadi 46.(bhn/yog/ong)