SLEMAN – Langkah tegas Pemkab Sleman menurunkan paksa baliho median jalan berdampak positif. Setidaknya dua biro iklan pemilik baliho telah menurunkan sendiri balihonya. Median jalan depan SMA Tiga Maret hingga depan RRI Jogjakarta pun kini telah bersih dari baliho.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widiyanto mengungkapkan, sejatinya biro iklan pemilik baliho telah mendapatkan peringatan. Bahkan batas waktu untuk membongkar sendiri 12 April lalu belum dipatuhi. Hingga akhirnya Satpol PP membongkar paksa baliho yang ada.

“Akhirnya mereka memutuskan untuk membongkar sendiri balihonya. Satu baliho milik Techma dan tiga baliho milik Lendis, sementara milik Karka kami bongkar paksa semingguan lalu,” jelasnya Minggu (22/4).

Pembongkaran baliho di median jalan termuat dalam dua aturan baku Pemkab Sleman. Pertama, Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame, kedua Perbup Nomor 53 Tahun 2015. Kedua aturan ini jelas mengatur tata letak pemasangan baliho atau reklame.

Staf Pengawasan Pengendalian DPUPKP Sleman Bambang Sugihartono memastikan seluruh baliho di median jalan melanggar aturan. Ini sesuai dengan aturan baku Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010. Adanya Perda dan Perbup Sleman merupakan turunan dari Permen PU tersebut. (dwi/laz)