JOGJA – Komisi A DPRD DIJ menggelar rapat kerja dalam rangka membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih Pemilu 2019. Dalam rapat kerja terungkap selisih rekapitulasi DP4 yang disampaikan dengan Data Wajib KTP yang disampaikan Biro Tapem Pemprov DIJ.

DP4 2.947.700, Data Wajib KTP DIJ 2.736.850. DP4 Bantul 801.357, Data Wajib KTP 704.459. DP4 Jogja 304.925, Data Wajib KTP 309.530. DP4 Kulonprogo 345.423, Data Wajib KTP 342.869. DP4 Gunungkidul 666.476, Data Wajib KTP 592.034. DP4 Sleman 829.519, Data Wajib KTP 787.958.
Perbedaan DP4 DIJ dengan Data Wajib KTP DIJ mencapai 210.850. Perbedaan data kabupaten kota yang paling mencolok adalah Bantul, di mana DP4 lebih besar 96.898 dibanding Data Wajib KTP.

“Kami akan mengundang kembali KPU, Bawaslu dan Biro Tapem serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-DIJ untuk mendengarkan penjelasan mengapa terjadi perbedaan data dan bagaimana strategi mengatasi masalah perbedaan data tersebut. Saat ini KPU sedang lakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, kami hormati proses coklit ini,” kata Ketua Komisi A DPRD DIJ Fraksi PDI Perjuangan dapil Kota Jogja Eko Suwanto.

Hasil rekomendasi rapat kerja, lanjut Eko, Biro Tapem Pemprov DIJ perlu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Pemkab/Pemkot se-DIJ untuk menyelesaikan 100 persen perekaman E-KTP pada akhir Desember 2018.

“Kami berkomitmen wujudkan Pemilu 2019 yang bermartabat, berbudaya, jujur, rahasia dan adil,” kata Eko Suwanto.

Demokrasi elektoral memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memberikan hak suara. Memilih atau mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. (kus/ila/mg1)