SLEMAN – Ditreskrimum Polda DIJ menetapkan tersangka baru dalam aksi unjuk rasa di pertigaan UIN Sunan Kalijaga. Total ada delapan tersangka berdasarkan penyidikan terbaru. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka AM, MC, dan MI yang ditangkap. Totalnya saat ini ada 12 tersangka.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo mengungkapkan, setiap pelaku menjalankan perannya sendiri-sendiri. Mulai dari provokasi, pelemparan molotov hingga perusakan lainnya. Setiap tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.
“Ada 12 tersangka, tapi hanya delapan tersangka yang kami tahan. Empat tersangka tidak kami tahan karena kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri. Tapi tetap kami kenakan Pasal 406 KUHP,” jelasnya di lobi Mapolda DIJ, Kamis siang (3/5).
Tidak hanya terkait perusakan, jajarannya juga masih mengusut ancaman kepada Raja Keraton Jogjakarta. Hanya, hingga saat ini belum diketahui penulis kalimat ancaman “Bunuh Sultan” yang ada di lokasi unjuk rasa.
“Dikenakan pasal 160 KUHP untuk yang sifatnya menghasut, termasuk ancaman itu. Seluruh laporan sedang kami lengkapi, secepatnya kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa disidangkan,” ujarnya.
Tugas polisi sejatinya lebih berat untuk melacak dalang kerusuhan. Tapi, Hadi enggan membeberkan dugaan tokoh-tokoh dan skenarionya. Sempat beredar sebuah pesan berantai tentang tokoh-tokoh di belakang aksi itu.
Dalam pesan tersebut menjelaskan rincian pendanaan dan aktor utama. Payung utama adalah penolakan pembangunan bandara baru NYIA di Kulonprogo. Bahkan dalam satu kalimat jelas tertulis ada salah satu anak tokoh Jogjakarta yang turut terlibat.
“Ada kelompok yang menyebarkan dan menyantumkan sejumlah nama sebagai pelaku. Pesan yang beredar ini bukan tanggung jawab kami. Pesan ini justru bisa membuat keruh penyidikan,” jelasnya.
Hadi hanya mau berkomentar mengenai pendanaan. Dia berpatokan pada sejumlah spanduk yang dibawa dalam unjuk rasa. Dari pemeriksaan sementara para peserta aksi menggunakan biaya sendiri.
“Kalau spanduk tulisan-tulisan itu ditulis tangan oleh mereka sendiri. Dugaan aliran dana masih kami telisik. Perlu kerja sama dengan instansi lain seperti perbankan dan OJK,” katanya.
Data terbaru tersangka mayoritas adalah mahasiswa Jogjakarta. Hanya satu tersangka yang berstatus sebagai tukang sablon, BV. Tersangka ini pula yang terindentifikasi mengonsumi narkotika.
Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yulianto memastikan penahanan tersangka sah. Terlebih bukti dan saksi pelaporan sangat kuat. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
“Kami sudah memberitahu orang tua para pelaku selaku penanggungjawabnya. Tersangka saat ini ditahan di Polda DIJ. Selain diamankan juga untuk menggali informasi lebih mendalam,” jelasnya.
Sementara itu, menyikapi kasus kerusuhan saat demonstrasi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga Dr Phil Sahiron, M.A menyatakan, aksi yang dilakukan di wilayahnya bukan aksi dari pihak kampus. UIN Sunan Kalijaga juga mengecam keras yang dilakukan oleh gabungan dari beberapa elemen mahasiswa ini.
“Kami jelas mengecam tindakan anarkistis yang dilakukan oleh siapapun. Karena itu, kami menyayangkan terjadinya kericuhan pada demo 1 Mei di dekat universitas kami,” ujarnya.
Selain itu, pihak kampus juga sudah sowan kepada Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X untuk menjelaskan kejadian kerusuhan yang terjadi di wilayah kampus UIN.
“Kami diterima dengan baik oleh Sultan. Beliau menyatakan bahwa kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi mahasiswa, sehingga mereka bisa bersikap santun dan penuh kedamaian,” ujarnya menirukan wejangan dari HB X
Terkait dua mahasiswa UIN yang dijadikan tersangka, lanjutnya, pihak kampus akan mengadakan rapat khusus untuk memproses mereka. (dwi/cr5/ila/mg1)