JOGJA – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Jogja tak ingin para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya menunggak membayar pajak. Untuk menyadarkan masyarakat agar taat membayar pajak, KPPD Kota Jogja menggelar sosialisasi di Kantor Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo Selasa (8/5).

Hadir sebagai narasumber Kasi Pembukuan dan Penagihan KPPD Kota Jogja Sumedi, Pj Humas PT Jasa Raharja Cabang DIJ Aryo W. Kusuma, dan Paur STNK Ditlantas Polda DIJ AKP Chandra Lulus W SIK.

Materi yang disampaikan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN-KB, SWDKLLJ, dan lalu lintas jalan.

Sumedi menegaskan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun dan mengganti STNK lima tahun sekali. “Selanjutnya, 30 persen dana pajak kendaraan disetorkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. Karena itu jika wajib pajak terlambat membayar kewajibannya, maka akan berpengaruh pada program kerja pemerintah.

Sementara itu, Aryo W. Kusuma mengatakan, setiap tahun para pemilik kendaraan bermotor membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan. Dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja dan akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kecuali laka tunggal.

“Santunan kecelakaan tidak dapat dicairkan apabila pajak dan premi kendaraan menunggak. Karena itu, kami mohon bayar pajak dan SWDKLLJ tepat waktu,” pinta Aryo.

Dikatakan, nilai santunan kecelakaan bervariasi. Biaya perawatan maksimal untuk korban laka darat atau laut sebesar Rp 20 juta. Sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta. “Santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap dihitung sesuai prosentasi. Ada aturannya sendiri,” paparnya.

Dalam kesempatan itu AKP Chandra Lulus mengigatkan, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan dan premi SWDKLLJ, maka tak bisa mengurus santunan Jasa Raharja.

Selain itu, jika STNK kendaraan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui akan dikenakan sanksi tilang jika pengendara terjaring operasi lalu lintas. (mar/yog/mg1)