Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar mengapresiasi keberhasilan Pemda DIY mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama delapan kali secara beruntun sejak 2010 silam.
Opini itu diberikan BPK setelah mengadakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2017. Termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan Pemda DIY.
“Prestasi itu menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” kata Bahrullah di depan rapat paripurna istimewa DPRD DIY tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2017 kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY pada (25/5).
Rapat paripurna istimewa dihadiri Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dipimpin Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Tampak mendampingi tiga wakil ketua dewan Arif Noor Hartanto, Dharma Setiawan dan Rany Widayati serta diikuti para anggota dewan.
Acara juga dihadiri jajaran pejabat Pemda DIY seperti Sekda DIY Gatot Saptadi, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DIY. Di antaranya seperti Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri.
Bahrullah menambahkan, tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai Pemda DIY, BPK masih menemukan beberapa permasalah. Meski demikian, permasalahan itu secara material tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Di antaranya temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal pengelolaan pendapatan, persediaan dan aset tetap SMA/SMK sebagai unit kerja baru di lingkungan Pemda DIY. Itu sebagai dampak pengalihan pengelolaan urusan pendidikan menengah yang belum memadai.
Selanjutnya temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain Dinas PUP dan ESDM DIY belum memroses jaminan pertambangan milik perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi senilai Rp 272.326.106.00. Kemudian pelaksanaan operasional angkutan umum perkotaan bersubsidi Trans Jogja dengan sistem Buy The Service tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan beberapa pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
Wakil Ketua BPK mengingatkan, sesuai pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Bila pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substabsi laporan hasil pemeriksaan, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan perwakilan BPK Provinsi DIY,” jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, predikat opini WTP menunjukkan pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik-baiknya. “Kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan itu tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan,” kata Yoeke.
DPRD DIY, lanjut dia, melihat pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama ini cukup memuaskan. Penilaian BPK bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai visi dan misi Pemda DIY.
Menurut ketua dewan, pemeriksaan BPK meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi. Semua dilakukan secara independen, objektif dan profesional. Auditor BPK memakai standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan dan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di semua tingkatan unit pemerintah daerah.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengucapkan terima kasih ke BPK. Hasil itu sebagai implementasi berbagai pihak. “Masih adanya temuan menjadi instropeksi agar menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel,” ajak gubernur. (kus/mg1)