JOGJA – Mentok. Tidak ada upaya hukum lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Pemkot Jogja atas kasus sengketa Terminal Giwangan dan catatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Jogja siap membayar ganti rugi ke PT Perwita Karya. Jumlahnya sebesar Rp 56 miliar yang akan diambilkan dari APBD Kota Jogja 2018.
“Sudah kami usulkan, tinggal menunggu mekanismenya di DPRD Kota Jogja,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono Minngu (1/7).
Dana yang disiapkan untuk membayar ganti rugi ke PT Perwita Karya sebesar Rp 56 miliar tersebut akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2018. Sebagian akan diambilkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2017. Besarannya mencapai sekitar Rp 242 miliar.
“Jadi tidak perlu ada pergeseran kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2018,” kata Kadri.
Dia mengatakan sejak awal Pemkot Jogja sudah memiliki itikad menyelesaikan persoalan tersebut. Tapi karena masih ada proses hukum berupa PK di MA, dan hasilnya tetap memenangkan PT Perwita Karya, Pemkot Jogja siap menjalankannya.
Usulan dalam APBD Perubahan 2018 tersebut juga sebagai respons atas hasil putusan MA. “Karena ini sudah putusan hukum paling tinggi harus kami jalankan,” kata Kadri.
Kewajiban Pemkot Jogja tersebut juga mempertimbangkan hasil rekomendasi BPK yang juga meminta Pemkot Jogja menjalankan hasil putusan MA. Dalam pertimbangan BPK, jika tidak dijalankan bisa menjadi persoalan dalam neraca keuangan.
Tapi sepertinya langkah Pemkot Jogja tersebut tidak akan mulus. Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto menolak rencana tersebut. Alasannya dalam putusan MA yang berkewajiban mengganti rugi adalah Pemkot Jogja.
Selain itu Fokki juga menilai kasus pemutusan kerjasama pada 2009 lalu dilakukan Wali Kota Jogja tanpa persetujuan DPRD Kota Jogja. “Kok sekarang ganti rugi dimintakan dari APBD Kota Jogja, yang butuh persetujuan DPRD Kota Jogja, saya menolak,” tegasnya.
Terkait dengan putusan MA tersebut dia sepakat Pemkot Jogja wajib menjalankannya. Tapi Fokki menolak jika menggunakan dana APBD Kota Jogja.
Pemkot Jogja diminta mencari anggaran di luar APBD Kota Jogja. Termasuk ke pemerintah Pusat, karena saat ini aset Terminal Giwangan Jogja dikuasai Kementerian Pehubungan.
“Sumber dananya dari mana terserah, yang jelas bukan dari APBD Kota Jogja,” kata Fokki.
Pada 2009 pemkot mengambil alih pengelolaan terminal secara sepihak karena menganggap PT Perwita Karya tak bisa menuntaskan pembangunan mal. Padahal, sesuai perjanjian, investasi pembangunan terminal tipe A itu akan dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun. Sejak PT Perwita Karya membangun proyek terminal pada 2004. (pra/iwa/mg1)