JOGJA – Pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kota Jogja disebabkan karena pihak perempuan sudah hamil dulu. Hingga pertengahan 2018 ada 26 pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kota Jogja. Kota Jogja pun mendeklarasikan pencegahan pernikahan di usia dini.
Deklarasi tersebut sekaligus kampanye pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak peninjauan kembali UU Perkawinan 1/1974. Terutama pasal 7 ayat 1 tentang batas usia perkawinan.
Batas usia perkawinan perempuan tetap 16 tahun, usia yang sebenarnya masih tergolong anak. Dalam deklarasi yang dibacakan perwakilan anak Kota Jogja, mereka menolak perkawinan usia anak.
”Kami menilai usia 20 tahun adalah usia yang ideal untuk menikah. Pasangan sudah dianggap mandiri,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Octo Noor Arafat di sela peringatan Hari Anak di Balai Kota Jogja Rabu (7/8).
Menurut Octo, untuk pernikahan usia anak di Kota Jogja penyebabnya bukan karena tradisi. Tapi karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Dia menyebut pada semester pertama 2018 sudah ada 26 pengajuan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama. Selama 2017 terdapat 33 dispensasi pernikahan usia anak di Kota Jogja.
DPMPPA Kota Jogja masih akan menelusuri data tersebut. “Termasuk kemungkinan pernikahan anak dengan orang yang berusia jauh lebih tua,” ungkap Octo.
Deklarasi juga menyebutkan penolakan perkawinan usia anak, menolak pergaulan bebas, segala bentuk pornografi dan konsumsi obat-obatan terlarang. Mendukung wajib belajar 12 tahun, dan mendukung penyelarasan peraturan yang mengatur batas minimal usia pernikahan.
Salah seorang deklarator Mushikul Jannah mengatakan pernikahan usia anak dikarenakan pergaulan bebas tidak terkontrol. Ketua Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) MAN 2 Jogja tersebut mengatakan deklarasi bisa menghindari pernikahan usia dini.
“Teman-teman bisa menghindari pernikahan usia dini mengurangi pergaulan bebas,” kata Mushikul. (pra/iwa/fn)