KULONPROGO- Ada-ada saja alasan Syt,49. Daripada menganggur, dia iseng jualan nomor buntut. Alias togel. Akibatnya, buruh tani asal Desa Bugel, Panjatan, Kulonprogo itu pun harus berhadapan dengan hukum. Kini dia harus merasakan dinginnya lantai sel prodeo Polres Kulonprogo. “Saya baru tujuh hari jualan togel,” dalihnya di hadapan penyidik Rabu (10/10).
Suyatno jualan togel di rumahnya. Dia mengaku kenal togel sejak sepuluh hari lalu. Dari seseorang berinisial Mh. Seorang broker judi togel. Mh kini buron polisi. Dari setiap transaksi penjualan Suyatno mendapat komisi 25 persen. Pendapatan kotornya tiap malam sekitar Rp 100 ribu. berarti Syt berhak dapat fee Rp 25 ribu.
“Hasil penjualan diambil Mh tiap malam. Saya langsung dikasih komisi penjualan,” ujarnya.
Suyatno berdalih tidak tahu. Jika jualan togel melanggar hukum. Hingga dia didatangi polisi.
Saat asyik merekap togel hasil jualannya. Setiap ada pembeli nomor buntut, Syt selalu mencatatnya di sebuah buku. Untuk memudahkan mengingat-ingat siapa saja yang beli. “Kalau tahu begini saya tidak bakal berjualan. Kapok,” katanya.
Suyatno mengaku terpaksa jualan togel. Karena selama kemarau tak ada pemasukan. Tak ada orderan mencangkul atau bercocok tanam. Sementara dia harus menafkahi keluarga.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedi Suryadharma mengatakan, Suyatno ditangkap tanpa perlawanan.
Begitu mendapat informasi judi togel, polisi segera menyelidiki. Suyatno diringkus di rumahnya. Beserta barang bukti uang Rp 100 ribu, buku tulis, dan rekapan nomor buntut.
Suyatno dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya. (tom/yog/rg/mo2)