Dugaan Pelanggaran
Kampanye saat
Salurkan Air Bersih
MUNGKID – Penegakan aturan dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang. Rencananya, dalam waktu dekat mereka akan memanggil Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Nafa Indira Urbach. Pemeran dan penyanyi ini akan dimintai keterangan dugaan larangan dalam kampanye, terkait penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang AA 9537 HB.
“Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 Tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun Senin.
Dijelaskan, pelanggaran atas Pasal 280 Ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Nafa sedianya kami klarifikasi hari Senin, 5 November 2018, namun tidak hadir karena sedang syuting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa hanya diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga,” tuturnya.
Diungkapkan, dugaan pelanggaran larangan kampanye ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye.
Bentuknya berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Bawang, Tempuran, Kabupaten Magelang. Kebetulan masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.
Mereka mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD Kabupaten Magelang pada September lalu, namun belum bisa dipenuhi karena air bersih belum tersedia. Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa kembali menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang.
“Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh berjanji, segara mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach. “Kami berharap Nafa bisa datang langsung untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye,” ujarnya.
Sisi lain, para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
“Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye,” tandas Habib. (dem/laz/er/mo2)