MAGELANG – Rencana pemerintah pusat menggelontorkan dana kelurahan pada tahun anggaran 2019 mendatang, disambut baik Wali Kota Sigit Widyonindito. Hanya saja, perangkat kelurahan dituntut harus siap dengan segala konsekuensi, dari pengelolaan sampai pertanggungjawabannya. Dana kelurahan dinilai sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan, baik fisik seperti infrastruktur, tapi juga pembangunan manusia seutuhnya, demi kesejahteraan bersama

“Itu juga yang menjadi tuntutan pemerintah pusat agar pembangunan tidak sekadar fisik, tapi juga manusianya. Kualitas manusia harus terus ditingkatkan dan itu akan menjadi prioritas kami setelah menerima dana kelurahan itu,” katanya kemarin.

Sigit mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian dana ini sebenarnya diperuntukkan untuk apa saja. Bahkan hingga saat ini belum ada secara resmi petunjuk dari pemerintah pusat yang dia terima.

“Petunjuk penggunaannya belum di tangan. Mudah-mudahan saja bisa segera dapat, sehingga kami bisa secepatnya mempelajari petunjuk tersebut,” tuturnya.
Sigit mengaku, meski belum ada petunjuk, pihaknya sudah menyampaikan perihal dana kelurahan ini ke setiap kepala kelurahan (lurah) melalui grup media sosial. Harapannya para lurah tidak kaget dan bisa melakukan persiapan sejak dini.

“Info sudah saya sebarkan agar para lurah tidak kaget. Dana ini saya anggap penting, karena memang APBD minim. Sehingga, harapannya nanti ada peningkatan pembangunan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka menuju kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, dosen akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tidar (FE Untidar) Ela Wulandari SE MSc justru mempertanyakan kenapa ada dana kelurahan. Mengingat secara umum kelurahan yang ada di dalam perkotaan lebih maju dibandingkan desa. Ia juga mempertanyakan urgensinya dana kelurahan ini dibandingkan dana desa yang memang sangat urgen untuk mengangkat kesejahteraan pedesaan.

“Maka wajar kalau ada anggapan bagi-bagi dana kelurahan ini sarat kepentingan politik, apalagi akan dicairkan di tahun politik 2019. Saya melihat dari sisi lain, seberapa urgen dana ini untuk tiap kelurahan yang notabene lebih maju dari desa,” ungkapnya.

Menurut Ela, kalau memang dana kelurahan benar-benar dicairkan, maka para pengelola nanti, seperti perangkat kelurahan diwajibkan sudah mengerti betul cara mengelolanya. Jangan sampai seperti perangkat desa yang banyak belum mengerti pengelolaannya, bahkan tidak mengerti cara mempertanggungjawabkannya.

“Mahasiswa saya pernah melakukan penelitian di desa yang menerima dana desa dengan hasil ternyata banyak penggunaannya belum sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satu penyebabnya perangkat desa yang tidak paham,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, perangkat desa banyak yang tidak tahu tata cara pertanggungjawaban dana desa ini. Padahal, sudah ada tata caranya, tapi kebanyakan mengabaikan aturan itu.

“Memang ada pendampingan, tapi tidak maksimal. Maka, menurut kami sejak dini harus ada pemahaman dari pengelola atas pengelolaan dana ini dari penggunaan sampai pertanggungjawabannya. Warga pun perlu dilibatkan dalam perencanaan hingga pengawasannya dan pengelola harus transparan,” tandasnya. (dem/laz/er/mg3)