GUNUNGKIDUL-Prosedur pembuatan KTP elektronik sekarang dipermudah. Dalam peraturan yang baru, pengurusan e-KTP tidak perlu lagi membutuhkan surat pengatar dari ketua RT atau RW.
Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul melakukan sosialiasi Peraturan Presiden No 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan baru tersebut kami tindaklanjuti.
“Disepakati dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru dalam pembuatan e-KTP,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Virgilio Soriano, Rabu (14/11).
Rencana awal, sosialisasi dilakukan kepada petugas layanan administrasi kependudukan di kecamatan dan petugas register desa. Diharapkan turunnya Perpres No98/201 bisa segera terlaksana.
Dalam aturan lama, saat mengurus KTP pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan dari RT dan RW. Diharapkan dengan kemudahan ini proses perekaman bisa lebih maksimal.
Menurutnya Perpres No.98/2018 memang sebagai pengganti aturan lama (Perpres No.25/2008). “Sehinga dalam prosesnya pembuatan e-KTP dipermudah,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Gunungkidul Anik Indarwati mengatakan, hingga sekarang tercatat 601.464 warga wajib memiliki e-KTP. Dari jumlah itu yang telah melakukan perekaman 585.868 jiwa. “Perssentasenya sudah di atas 97 persen. Namun proses perekaman jalan terus dengan model sistem jemput bola,” kata Anik Indrawati.
Disinggung mengenai kesiapan stok fisik e-KTP, menurutnya tidak ada masalah. Distirbusi blangko dari pusat aman. Jika stok menipis, pihaknya akan meminta penambahan blangko sesuai dengan jumlah kebutuhan. (gun/din/er/mg3)