JOGJA – Selama masa kampanye, suasana damai dibutuhkan agar rakyat bisa memilih calon pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan aspirasi pemilih. Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto menegaskan dengan KPU menjamin hak konstitusi warga negara melalui penyusunan DPT yang bagus, Pemilu 2019 berjalan baik.
”Jangan sampai ada pemilih fiktif seperti 2009, cukup banyak jumlahnya. Hak pilih rakyat wajib dipastikan bisa memilih di TPS,” kata Eko di hadapan perwakilan ormas di Jogjakarta dalam acara sosialisasi kepemiluan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol DIJ.
Dia berharap kepada tokoh masyarakat untuk turut aktif juga memberikan pendidikan pemilih hadapi Pemilu 2019. Di dalam dialog, mengemuka sejumlah masalah berkait dengan DPT dan potensi konflik yang perlu jadi perhatian bersama.
Para tokoh diharapakan jadi juru damai, juru penengah dan membawa suasana rukun dan bergembira dalam memilih.
Peran aktif warga untuk mengecek dan melihat apakah sudah terdaftar atau belum penting agar segera masuk DPT.
”Selama masa kampanye, ada potensi konflik. Mari dari mulai silaturahmi di Kesbangpol DIJ wujudkan Jogja yang aman wujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya,” kata Eko yang maju kembali sebagai caleg DPRD DIJ dapil Kota Jogjakarta.
Kepala Kesbangpol DIJ Agung Supriyono mengatakan, masyarakat sebagai pelaku pengguna hak pilih, memang perlu aktif mengawasi proses Pemilu 2019. Ada lima surat suara yang akan dicoblos dalam pemilihan umum pada 17 April 2019.
Warga diminta untuk memperhatikan bahwa untuk caleg DPR dan DPRD hanya gambar Partai dan nomor urut saja sementara untuk capres-cawapres serta DPD dengan gambar. Guna menentukan pilihan, rakyat perlu tahu profil sosok yang dipilih dengan baik.
”Kami yakin Jogjakarta mampu mewujudkan pemilu damai, semua berjalan baik dan ada kedewasaan politik. Apalagi saat gunakan media sosial, ayo gunakan secara bijak,” kata Agung.
Komisioner KPU DIJ Siti Ghoniyatun menyoroti akan ada banyak mahasiswa dari luar daerah, yang juga punya hak pilih. Agar tetap bisa memilih, silakan ambil form A 5, caranya hubungi KPPS daerah asal atau dengan datangi KPU tujuan dengan bawa KTP elektronik. ”Pengurusannya paling lambat tanggal 16 Maret 2019,” kata Siti Ghoniyatun. (kus/ila)