KULONPROGO – Sebanyak 600, dari 2.980 data kependudukan warga Kulonprogo tidak terbaca Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem tersebut milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo meminta Disdukcapil Kulonprogo untuk mencermatinya. “Mereka tidak dikenali sebagai warga Kulonprogo,” kata Kepala Disdukcapil Kulonprogo Djulistyo, Kamis (3/1).
Diketahui, ada sebagian penduduk belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selain itu, ada pemblokiran data kependudukan bagi warga yang belum rekam data e-KTP per 31 Desember 2018.
“Pemblokiran dilakukan sistem SIAK Pusat. Warga mengetahui data mereka diblokir saat melakukan transaksi di bank. Atau mengurus sesuatu yang membutuhkan data e-KTP. Jadi pemiliknya yang tahu,” kata Djulistyo.
Menurut dia, data yang sudah terlanjur diblokir SIAK Pusat dapat diaktifkan. Caranya, warga merekam data kependudukan ke kecamatan atau Disdukcapil. “Setelah data terekam, otomatis data mereka aktif kembali,” ujar Djulistyo.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kulonprogo, Yayan Mulyana menegaskan, sebanyak 2.980 data berpotensi dimasukkan dalam data form A. Yakni pemilih potensial non-Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Warga diimbau melakukan perekaman data e-KTP. Guna membuka data kependudukan yang terblokir sistem SIAK Pusat. Jika tidak diurus, bisa kehilangan hak pilih Pemilu 2019,” kata Yayan. (tom/iwa/by)