Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar Rp 15,8 miliar. Dana tersebut akan diterima 45 keluarahan se-Kota Yogyakarta. Diperkirakan dana dapat dicairkan pada Maret 2019. “Prinsipnya dana tersebut harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat mengadakan pengawasan terhadap persiapan penggunaan dana kelurahan di kantor Kelurahan Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta Selasa (8/1).
Eko mengatakan, adanya dana kelurahan itu patut disyukuri. Setelah dana desa, DIY mendapatkan dana kelurahan. Rata-rata setiap kelurahan di Kota Yogyakarta dan satu kelurahan di Wates, Kulonprogo mendapatkan anggaran Rp 352 juta. Selain Eko, kunjungan kerja itu juga diikuti anggota Komisi A seperti Edi Susila. Albani, Subarno dan Slamet.
Lebih jauh dikatakan, dana kelurahan itu harus bertumpu pada tiga hal. Yakni mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan perbaikan sarana prasarana.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu menciptakan lapangan kerja,” kata anggota dewan dari Dapil Kota Yogyakarta ini. Hadirnya dana kelurahan diharapkan mampu menyelesaikan problem-problem seperti kemiskinan dan pengangguran.
Kepala Biro Tata Pemerintah (Tapem) Setda DIY Maladi mengatakan, bersama Komisi A berencana melakukan konsultasi ke Kemendagri. Tujuannya untuk memperoleh gambaran mengenai teknis penggunaan dana kelurahan.“Mari dana yang sudah tersedia di APBN ini dikelola dengan baik,” ajak Maladi.
Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat sudah mempersiapkan hal teknis dan administrasi terkait pencairan dana kelurahan.
Dia sepakat, dana kelurahan digunakan untuk program dan kegiatan yang hasilnya dapat meningkatkan lapangan kerja, pendapatan masyarakat serta pembangunan sarana dan prasarana. “Ini sejalan dengan program Gandeng Gendong. Sasarannya pengentasan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat dan penataan lingkungan,” katanya.
Berdasarkan Permendagri No. 130 Tahun 2018 lurah menjadi kuasa pengguna anggaran atau KPA. Mantan Camat Danurejan itu mengingatkan, staf kelurahan tidak terjebak administrasi sehingga tugas ke masyarakat berkurang.
Harapan serupa disampaikan Lurah Suryatmajan Ari Suryani. Dana kelurahan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Yang belum terfasilitasi bisa terfasilitasi,” katanya.
Saat forum dialog, Eko Suwanto mengingatkan urusan substansi tidak boleh dihambat oleh administrasi. “Ini rumus kebijakan publik. Permendagri sudah tegas. Peruntukan dana kelurahan lebih detail dari dana desa. Rumusnya adalah laksanakan yang diperintahkan,” kata wakil ketua DPD PDI Perjuangan DIY.
Eko mendorong Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta cekat-ceket memproses penyelarasan dokumen perencanaan agar dana kelurahan segera cair. Ini agar tidak mengulang pengalaman pahit pemanfaatan dana keistimewaan (danais). Saat awal-awal danais banyak yang tidak terserap. (kus/fn)