JOGJA – Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro masih menolak jika akan dipindah. Salah satunya dengan menggeruduk sidang gugatan Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta.

Ada puluhan PKL Malioboro yang sejak pagi hadir dalam sidang gugatan kedua Budhi Susilo di PTUN Jogjakarta Kamis (17/1). Pria yang biasa disapa Cun Cun itu menggugat Wali Kota Jogja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral DIJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Kepala Satpol PP Kota Jogja terkait penanganan PKL di Malioboro.

“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kami,” ujar perwakilan PKL Paul Zulkarnaen seusai sidang. Menurut dia langkah yang diambil Cun Cun dengan menggugat ke PTUN sebagai usaha pengusiran PKL dari lahan mereka berjualan saat ini. “Sampai saat ini tidak ada pernyataan dari Pemkot maupun Pemprov DIJ akan menggusur PKL, karena itu kami dukung mereka yang sedang digugat ini,” tambahnya.

Sementara itu Cun Cun tetap ngotot memperkarakan para termohon ke PTUN Jogjakarta. Menurut dia para termohon diminta konsisten menjalankan aturan dalam Perda Kota Jogja nomor 26 tahun 2002 tentang Penataan PKL, maupun Perwal nomor 37 tahun 2010. Sedang Kepala Dinas PUP-ESDM DIJ digugat karena dalam desain pedestrian Malioboro masih menampilkan lapak PKL di depan toko.

Cun Cun menegaskan dalam Perda maupun Perwal tersebut jelas disebutkan para PKL jika hendak menempati lahan di depan toko, harus seizin pemilik toko. Dirinya juga menyoroti terkait dengan izin PKL yang belum diperpanjang.

“Ketika dimintai data ke UPT Malioboro, izin PKL sudah habis sejak 2018 lalu,” tegasnya.

Sedang dalam persidangan di PTUN Jogjakarta kemarin, Pemkot Jogja yang diwakili Bagian Hukum menjawab jika proses penataan PKL di Malioboro masih menunggu selesainya pembangunan revitalisasi kawasan Malioboro. Termasuk pembangunan sentra PKL di bekas bioskop Indera oleh Pemprov DIJ.

Sementara itu Kepala Dinas PUP-ESDM DIJ yang diwakili oleh Biro Hukum Setprov DIJ dalam jawabannya juga menegaskan sudah melakukan sosialisasi, sejak dimulainya Sayembara Penataan Kawasan Malioboro yang dilakukan sejak 27 Maret hingga 31 Mei 2014. Bahkan pada 21-22 November 2015 dilakukan pameran grand desain dan prototype street furniture di Beteng Vredeburg.

Untuk gugatan pemasangan kanopi di Malioboro, Biro Hukum Setprov DIJ adalah gambaran potongan prinsip jalan. Lorong yang selama ini penuh dengan PKL akan dipindahkan bebannua ke pedestrian Malioboro, sehingga pejalan kaki bisa lebih luas berjalan. Pemasangan kanopi juga direncanakan bersamaan dengan penataan PKL baik dari kemasan, komoditi dagangan dan ukuran gerobak. (cr5/pra/fn)