GUNUNGKIDUL – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kecamatan Playen dan Rongkop menggelar salat hajat di masjid Al Huda, Playen,Jumat (18/1). Itu sebagai ikhtiar agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan para guru. Sebab, HIMPAUDI Selasa (15/1) lalu mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Titien Andriyani, koordinator salat hajat mengungkapkan, ikhtiar ini serentak dilakukan se-Indonesia. Agar hakim MK mengabulkan gugatan JR yang diajukan HIMPAUDI. Yakni, uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas). Lantaran regulasi ini tidak berpihak kepada guru PAUD.

”Kami ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain,” jelas Titien.
Meski berstatus tenaga pendidik, regulasi ini tidak menganggap pengajar PAUD sebagai guru. Dampaknya, tingkat kesejahteraan tenaga pendidik PAUD njomplang dibanding guru di taman kanak-kanak. Honor, contohnya, tenaga pendidik PAUD sangat minim.

”Dari pemerintah desa (pemdes) Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan,” sebutnya.

Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan, selama ini getol ikut menyuarakan aspirasi guru PAUD. Diakui, anggaran melalui APBN maupun APBD Kabupaten Gunungkidul sangat minim.

”Kalau ditotal, baik APBD maupun APBN hanya Rp 200 ribu per bulan untuk setiap guru PAUD,” katanya.

Diakui, ada anggaran besar yang dialokasikan untuk PAUD. Hanya, anggaran itu, antara lain, dialokasikan untuk sarana prasarana. Seperti alat perlengkapan edukasi. Dengan begitu, Heri menekankan, pemdes yang sanggup menyejahterakan guru PAUD.

”Karena tanggungjawabnya ada di sana (desa, Red),” ujarnya.

Oleh sebab itu, melalui dana desa pihaknya mendorong pemdes agar menggelontorkan dana yang cukup bagi para guru. Dengan demikian, beban kerja bisa berbanding lurus dengan penghasilan.

Sementara itu, Kepala Desa Pacarejo Suhadi mengatakan, saat ini sedang melakukan pendataan guru PAUD yang belum menerima insentif. Meski, anggaran yang dialokasikan pemdes masih minim. Tidak lebih Rp 200 ribu per bulan.

”Namun nanti bisa ditambah, karena besaran dana desa setiap tahun juga mengalami peningkatan,” katanya. (gun/zam/fn)