MAGELANG – Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Magelang 2019 mengalami peningkatan. Pemicunya, terjadi alih fungsi lahan di Kota Magelang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Larsita mengatakan, jumlah SPPT pada 2018 sebanyak 36.298. Meningkat menjadi 36.511 pada 2019.

“Penambahan tersebut dikarenakan adanya perubahan objek pajak. Yang semula berupa lahan tanah, menjadi bangunan,” kata Larsita usai apel karyawan Pemkot Magelang dikaitkan dengan penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Magelang, Kamis (31/1).

Pemkot Magelang, kata Larsita, tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB-P2 sebesar Rp 5,8 miliar. Meningkat dibandingkan 2018 yang hanya Rp 5,7 miliar. Potensi pajak sebesar Rp 6,994 miliar.

Adapun jumlah SPPT-PBB P2 yang diserahkan kepada warga Kota Magelang tahun ini sebanyak 36.511 objek pajak.

Untuk mengoptimalkan capaian tersebut, Larsita akan melakukan verifikasi dan validasi. Dilanjutkan penagihan serta penghapusan piutang melalui hapus buku. Diterapkan pula host to host (jemput bola) dalam penarikan PBB-P2.
“BPKAD juga akan melakukan penilaian kembali objek pajak PBB-P2. Juga wajib pajak wajib membayar PBB-P2 beserta tunggakannya sebagai syarat pengajuan BPHTB,” ujar Larsita.

Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina mengatakan, pencapaian PBB-P2 tahun 2018 mencapai 109,17 persen. Targetnya Rp 5,7 miliar, tercapai Rp 6,2 miliar.

“Ini tidak lepas dari kerja keras instansi dan kesadaran para wajib pajak di Kota Magelang,” ungkap Windarti.

Dia berharap masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun pembangunan,” ujar Windarti. (dem/iwa/riz)