JOGJA – Manfaat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dirasakan oleh pekerja non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan,Donny Saputra Listi.

Donny mengalami kecelakaan saat bekerja karena mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan dirinya mengalami pendarahan otak. Bahkan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Donny merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam siaran persnya.

Agus menjelaskan, yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan. Baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi,” tutur Agus.

Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus berupaya meningkatkan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia. “Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” ujar Agus. (sce/pra)