BANTUL – Sebelas bekas karyawan PT Kharisma Ekspor masih gigit jari. Sebab, mediasi antara mereka dan PT Kharisma Ekspor belum membuahkan hasil. Sebab, mediasi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Jumat (15/2) itu tak dihadiri manajemen perusahaan.
”Karena pihak perusahaan tidak hadir, mediasi ditunda hingga Rabu (20/2),” jelas Kasi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Bantul An Nursina Karti usai mediasi.
Terkait ketidakhadiran itu, An Nursina mengungkapkan, perusahaan telah melayangkan surat. Isinya, perusahaan berhalangan hadir lantaran ada rapat internal. Kendati begitu, dia menekankan, dinas memberikan tenggat waktu mediasi hingga 30 hari. Jika melewati tenggat, dinas menyarankan menuntaskan persoalan ini di Pengadilan Tinggi Jogjakarta.
”Kalau tidak ada kesepakatan, kami buatkan surat anjuran dan risalah kunjungan,” ucapnya.
Mediasi ini bermula ketika 26 karyawan PT Kharisma Ekspor diberhentikan sepihak Januari lalu. Mereka tidak mengetahui penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) itu. Mereka sebelumnya juga tidak pernah mendapatkan surat peringatan. Di sisi lain, mereka rata-rata telah bekerja selama tiga hingga delapan tahun.
”Sejauh ini hanya diberikan surat keterangan telah bekerja dari sekian hingga sekian. Begitu saja,” jelas Alouvie Redhya Mustafa, kuasa hukum karyawan yang di-PHK.
Alouvi menyebut ada 26 karyawan yang di-PHK. Namun, yang berani melapor hanya 11 orang. Padahal, mereka hanya mendapatkan gaji sebelum di-PHK. Hak-hak yang lain belum diberikan. Seperti pesangon dan penghargaan masa kerja. Dari itu, beberapa bekas karyawan ada yang membawa poster sebelum memasuki ruang mediasi. Di antaranya bertuliskan,”Kembalikan hak-hak kami yang telah di PHK”. (cr6/zam/tif)