JOGJA – Erwin alias Ey tak lagi dapat berkutik. Mendapat keuntungan melimpah dari bercocok tanam ganja kini hanya tinggal impian. Itu setelah pria 42 tahun ini dicokok Polresta Jogja.
Ya, Ey harus berurusan dengan Polresta Jogja. Lantaran dia diketahui menanam ganja di area Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Parahnya lagi, lahan yang ditanami ganja itu merupakan lahan pertanian.
”Tanamnya dari biji pada bulan sembilan (September 2018) kemarin. Tanamnya berkala, jadi bisa panen setiap saat,” jelas Ey di Mapolresta Jogja, Senin (18/2).
Ey berdalih belum lama menanam ganja. Dia banting setir dari palawija setelah tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan komoditas ganja. Bagaimana tidak, satu batang pohon ganja bisa menjadi 20 paket ganja kering. Satu paketnya dibanderol Rp 25 ribu.
Menurut Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto, terungkapnya kebun ganja di Purwakarta itu merupakan pengembangan kasus yang ditangani Polresta Jogja. Rabu (13/2) lalu, Polresta mengamankan seorang tersangka bernama Ari. Pria yang tercatat sebagai mahasiswa ini mengaku mendapat ganja dari Yaw alias Yohan. Dari keterangan warga Karawang, Jawa Barat, ini terungkap suplai ganja berasal dari Ey.
”Dia (Ey) yang menyuplai bandar,” ujarnya.
Tak lama bagi kepolisian untuk memburu Ey. Yuli, sapaannya, mengungkapkan, kepolisian juga mengamankan 1.038 pohon ganja siap panen. Seribuan tanaman ganja ini ditanam di media polybag. Agar Ey, si pemilik mudah memindahkannya.
”Lokasinya tersembunyi dan sekelilingnya tanaman palawija,” ungkapnya.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Armaini menambahkan, Ey telah memanen empat kali. Terakhir, dia mendapatkan Rp 4 juta dari 160 paket. Setelah dia menjualnya kepada Yaw.
”Oleh Yaw dijual kepada Ari Rp 5 juta. Lalu, Ari menjualnya dengan eceran. Tiga paket dijual Rp 200 ribu,” sebutnya.
Ketiga pelaku yang mendekam di tahanan Mapolresta ini dijerat pasal berbeda. Yaw dan Ari dijerat pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan Ey dijerat pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentanNarkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar. (dwi/zam/mg4)